BSW Sumsel akan Tinjau Kelayakan Kolam Alfian
MUSI RAWAS-Konflik pembangunan kolam deras milik Alfian hingga kemarin (Rabu, 29/9) belum terselesaian. Setelah mengadakan rapat bersama antara pemilik kolam dan instansi terkait di Palembang beberapa waktu lalu, Balai Sungai Wilayah (BSW) Sumatra Selatan (Sumsel) berencana akan turun ke lapangan melakukan pengecekan.
Hal ini diungkapkan Kabid Pengairan PU Pengairan Kota Lubuklinggau, Karmin kepada wartawan koran ini, Rabu (29/9). Menurut Karmin, pengecekan lapangan dilakukan untuk melihat layak atau tidaknya kolam air deras milik Alfian di Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Selain itu petugas BSW Sumsel nanti akan melihat debit air masuk dan keluar ke kolam milik Alfian.
“Intinnya untuk perizinan kolam deras Alfian masih dilakukan perbaikan kembali yang lebih detail,” jelas Karmin.
Terkait masalah ini, Kepala PU Pengairan Kabupaten Mura, Nito Maphilindo melalui Kasi Perizinan, Syamsuri tidak mau berkomentar banyak. Ia menyarankan permasalahan konflik kolam air deras milik Alfian dapat ditanyakan langsung ke BSW Sumsel. “Untuk lebih jelasnya konfirmasi lansung saja ke sana (BSW Sumsel), karena itu wewenangnya. Kalau saya yang menjelaskan natinya salah,” tuturnya.
Namun sayangnya hingga berita ini naik cetak, pihak BSW Sumsel belum dapat dimintai keterangan. Saat ditemui di Kantor perwakilan BSW Sumsel di Kelurahan Wartevang, orang yang berkompeten terhadap permasalahan ini tidak ada ditempat. Menurut salah seorang pegawai, pejabat yang membidangi masalah pengairan sedang berada dilapangan.
Sekedar informasi masalah izin pembangunan kolam air deras milik pengusaha Alfian sempat memanas. Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas (Mura) menuding Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau mengeluarkan izin tanpa mengantongi rekomendasi Balai Besar Sungai Delapan Provinsi Sumatera Selatan.
“Sekarang kami bertanya, apakah izin yang dikeluarkan KPP Kota Lubuklinggau berdasarkan rekomendasi dari Balai Besar Sungai Delapan atau tidak? Hari ini (kemarin, red) ada ekspose pertemuan antara Alfian dengan DPU Pengairan terkait perizinan dengan Balai Besar Sungai Delapan di Palembang. Karena pembangunan kolam air deras itu mengambil sumber air dari Sungai Kelingi, berarti kewenangannya harus dari pusat,” jelas Sekretaris DPU Pengairan Kabupaten Mura, Supriyanto kepada koran ini, Kamis (23/9).
Supriyanto mengakui berdasarkan lokasi kolam milik Alfian berada di wilayah Kota Lubuklinggau, dan KPP Kota Lubuklinggau berhak mengeluarkan izin. Dengan catatan atas rekomendasi dari pusat yang diwakili oleh Balai Besar Sungai Delapan Provinsi Sumsel. Karena menurut Peraturan Pemerintah RI Irigasi Nomor 20 tahun 2006, irigasi yang mengairi hanya sebatas 1000 Hektare (Ha) merupakan kewenangan kabupaten, untuk 3000 Ha kewenangan provinsi dan 3000 ke atas wewenang pusat.
“Berhubung sawah yang ada di Kabupaten Mura seluas 8000 Ha, berarti kewenangan pusat. Demikian pula dengan pemeliharaan jaringannya. Yang jelas, apabila bendungan itu dibangun apakah pihak pengelola bisa menjamin debit air yang masuk sama dengan debit air yang keluar. Kalau sama besar tidak masalah, berarti tidak mengancam sawah yang ada. Lagi pula, dalam Undang-undang Sumber Daya Air peraturan irigasi digunakan untuk sosial bukan untuk komersil. Kebutuhan sosial yang dimaksud yakni untuk mengairi sawah,” paparnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksaan Izin, Asep Heriana mengatakan tidak ada permasalahan izin kolam air deras milik Alfian yang telah dikeluarkan pihaknya. Diakui Asep, pihaknya menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP) setelah ada rekomendasi dari DPU Bidang Pengairan serta Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau.
“Karena sudah ada rekomendasi, tidak ada alasan bagi kami untuk tidak menerbitkan izin. Adanya rekomendasi itu artinya tidak ada masalah lagi di lapangan. Kami selaku koordinator perizinan hanya menerbitkan tidak melakukan analisis. Yang melakukan analisis adalah tim dari dinas teknis sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing,” ungkapnya.
Menurut dia, kolam ikan milik Alfian itu berada di dua wilayah, yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura. Ia menambahkan dari 20 kolam air deras yang ada di Kota Lubuklinggau, baru 5 kolam memiliki izin. Sisanya 15 kolam belum ada izin. “20 kolam itu merupakan kolam skala bisnis. Sedangkan kolam kecil jumlahnya lebih dari itu,” tandasnya.(05/07)