BERITA UTAMA Updet Terbaru

Dokter Mata Diduga Aniaya Pasien





PASAR PEMIRI – Pelayanan Rumah Sakit (RS) Dr Sobirin dikeluhkan pasiennya. Jangan sampai mengalami kejadian seperti dialami Sahipa (62), warga Desa Muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas (Mura). Perempuan diduga dianiaya oknum dokter spesialis mata RS Dr  Sobirin berinisial Dz.

Menurut penuturan korban, penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan cara memukul kepala korban 2 kali dan bahu sebelah kanan 1 kali, pada saat korban hendak dioperasi matanya di ruang operasi RS Dr Sobirin, Rabu (20/2) sekitar pukul 14.00 WIB.

Bagaimana ceritanya? “Saya pada saat itu hendak dioperasi dan sudah dibius, namun mata saya masih bergerak-gerak. Lalu dokter itu langsung memukul saya dengan menggunakan alat kedokteran, sambil berkata “kamu diam saja!” ungkap Sahipa ditemui Linggau Pos di ruang Teratai RS dr Sobirin, Kamis (21/2).

Setelah operasi selesai, kemudian oknum dokter yang memukul korban meminta maaf pada korban. “Maafkan saya, saya sedang emosi,” kata korban mengulang perkataan oknum dokter sambil menambahkan, lalu dokter itu juga menghampiri keluarga korban. Ia juga kembali meminta maaf.

Selanjutnya, oknum dokter pergi meninggalkan korban yang masih didalam ruangan operasi. “Dokter itu meninggalkan saya di ruang operasi, kemudian saya membuka baju operasi sendiri dan kembali ke ruangan Teratai dengan dipapah oleh suami saya, Abu Hasan (68),” ucap Sahipa mengaku syok mendapatkan perlakuan oknum dokter tersebut. 

Informasi didapatkan Linggau Pos, pasien Sahipa setelah dioperasi, dia dirawat di ruang Teratai, kemudian Sahipa dibawa pulang oleh keluarganya kemarin siang (Kamis,red). Sayangnya, Sahipa tidak melaporkan dugaan penganiayaan ini ke pihak RS Dr Sobirin.

*Sudah Dipanggil

    Sementara itu, Direktur RS Dr Sobirin, Hj Miptahulummi ketika ditemui di ruang kerjanya mengatakan dirinya mendapatkan kabar penganiayaan tersebut dari temannya. “Ketika saya baru sampai di rumah sakit langsung melihat keadaan ibu Sahipa, apa yang disampaikan olehnya sama dengan apa yang disampaikan kepada saya,” katanya kepada Linggau Pos.

Ia menambahkan, setelah melihat keadaan pasien tersebut ia melakukan pemanggilan terhadap dokter bersangkutan. “Tadi sudah saya panggil akan tetapi masih belum ketemu. Mudah-mudahan bisa ketemu hari ini sehingga besok (hari ini,red) bisa diketahui apa penyebab dokter tersebut melakukan penganiayaan,” lanjutnya. 

Untuk tindak lanjut dari pihak rumah sakit sendiri akan dilakukan audit oleh Tim Komite Medik yang diketuai oleh dr Yudhi. Sedangkan Direktur nantinya hanya akan menyetujui hasil dari audit tersebut. “Saya sudah menyampaikan, apa yang terjadi terhadap pasien kepada Komite Medik yang mana seluruhnya dibawah mereka. Saya sangat menyayangkan hal in bisa sampai terjadi,” jelas Miptahulummi. (08/03)

Jumat, Februari 22, 2013 | Posted in | Read More »

Satu Tahun Larikan ABG, Dibogem Mentah


DEMPO – Seorang pemuda, Firman alias Herman (23), juga bekerja sebagai pedagang di Pasar Malam sering berpindah tempat, nekat membawa kabur Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Teratai (15) yang tinggal di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Bahkan Teratai sudah sering disetubuhi oleh tersangka, yang ditangkap oleh keluarga korban di Jalan Maluku RT 05 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Minggu (17/2). Tersangka berhasil ditangkap oleh keluarga korban karena Teratai berhasil melarikan diri dari tangan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dinihari. Ia diselamatkan oleh warga Jawa Kanan SS. Lalu pada malam harinya, massa yang berasal dari Kelurahan Ulak Surung menjebak tersangka dengan cara mempertemukannya kembali dengan Teratai, lalu meringkusnya. Kejadian tersebut berawal dari perkenalan keduanya di dekat rumah korban sekitar bulan Februari 2012. Akhirnya Teratai dan tersangka berpacaran. Masih dibulan Februari, tersangka sedang berada di Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengajak korban pergi, namun ditolak korban dengan alasan tidak ada keluarganya. Dengan rayuan mautnya, Herman berhasil membawa Teratai ke Curup. Mulai dari sinilah perjalanan panjang Teratai dimulai. Setelah dari Curup ke Sukarame, lalu ke Medan, Padang, Bangko, Muara Bungo. Sekitar bulan Mei, mereka sampai di Sumber Harta, tempat teman tersangka. Di rumah temannya itulah, pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan intim dengan tersangka. Sehingga terjadilah persetubuhan yang pertama kalinya. Setelah itu Teratai kembali dibawa Herman ke Sarolangun dan tidak lama kemudian pergi ke Jakarta hingga mereka sampai di Bandung. “Dalam pelarian itu, saya juga pernah tidur didalam hutan. Selain itu entah sudah berapa kali saya disetubuhi oleh Herman,” kata Teratai kepada Linggau Pos, Selasa (19/2). Pada hari Kamis (14/2) lalu, mereka tiba di Lubuklinggau, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya namun dihalangi oleh tersangka Herman. “Sejak sampai di Lubuklinggau saya tinggal di Kelurahan Jawa Kanan SS di rumah Amir. Herman juga mengaku kalau kepada Amir kalau saya adalah istrinya. Namun karena belum menikah saya membantah apa yang diucapkan Herman,” lanjutnya. Pada Minggu (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berencana akan kembali membawa pergi korban, namun Teratai menolaknya. Akibatnya Herman naik pitam dan memukul korban tiga kali tepat mengenai wajah korban. Dari pengakuan tersangka, ia mengaku tidak membawa kabur korban, "Saya tidak melarikan korban, Teratai yang mengajak saya lari. Memang korban telah saya setubuhi itupun atas dasar suka sama suka," kata tersangka. Ia mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut. “Saat ini dibunuh pun saya bersedia, karena Teratai hidup saya seperti ini. Kalau saya pegang uang, dia sayang sama saya, tapi kalau tidak ia marah-marah sambil mencakar. Saya mengakui kalau saya pernah memukul korban,” lanjut Herman dengan nada lemah. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap massa dan juga sempat dipukuli,” kata Kasat. Ia menegaskan tersangka akan dijerat dengan dua pasal. “Yang pertama pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 83 tentang melarikan anak dibawah umur dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat. (03) 

Rabu, Februari 20, 2013 | Posted in | Read More »

Pemilik Kayu Dipanggil ke Polres

*Polres Mura Datangkan Saksi Ahli MUARA BELITI – Penangkapan kayu diduga hasil dari ilegal logging diamankan Sat Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (16/2) lalu, berlanjut. Pihak Polres Musi Rawas (Mura) akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura pada Rabu (20/2). Kapolres Mura, AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Dishut. “Kami tadi mengirimkan surat kepada Dishut yang intinya meminta mereka datang pada Rabu sebagai saksi ahli. Selain itu kami telah koordinasi dengan Polisi Kehutanan dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Erlangga kepada Linggau Pos, Senin (18/2). Ia menambahkan nanti akan dilakukan pengecekan balak. “Bersama dengan pihak terkait serta saksi ahli, kami akan melakukan pengecekan balak ke lokasi pengambilan kayu. Dari sana nanti bisa terlihat apakah kayu yang ditebang, dan diangkut masyarakat didapatkan dari hutan TNKS atau dari kebun rakyat,” jelas Kasat. Nanti jika terbukti hasil cek balak, kayu itu ditebang dari hutan TNKS maka bukti yang ada akan diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. Namun andaikata itu kebun sendiri, maka itu pelanggaran administrasi dan akan dilimpahkan kepada Dishut. “Sedangkan dari keterangan lima tersangka, mereka tidak mengetahui asal muasal kayu tersebut. Mereka hanya mengambil dari sungai dan mengantarkannya ke Sawmill atau pemilik kayu,” lanjut Kasat. Sedangkan untuk pemilik kayu akan dilakukan pemanggilan ke Polres Mura. “Surat panggilan sudah kita layangkan hari ini (Senin,red), mungkin sore ini mereka akan datang. Sedangkan untuk pemilik kayu berinisial F belum dapat dipastikan, apakah datang atau tidak, karena belum ada jawaban,” jelas Kasat. Sementara ini pihak kepolisian belum dapat memberikan pasal terhadap kelima orang tersangka karena belum terbukti. “Namun nanti jika mereka terbukti maka akan dikenakan pasal 78 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegas Kasat. (03)

Selasa, Februari 19, 2013 | Posted in | Read More »

Dipukul dengan Kayu, Petani Tewas

JAYALOKA – Romansa (30), petani yang tinggal di RT 09 Kelurahan Marga Tunggal, Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura), tewas seketika diduga dibunuh oleh Sobirin alias Lun (30). Peristiwa itu terjadi di kebun karet Kelurahan Marga Tunggal, Senin (18/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Kapolres Mura, AKBP M Barly Ramadhani melalui Kapolsek Jayaloka, AKP H Herdi menjelaskan, pembunuhan itu diduga karena ada masalah keluarga antara korban dengan tersangka. “Jadi korban Romansa yang telah berkeluarga di Kelurahan Marga Tunggal sering mengganggu perempuan. Kebetulan yang diganggu korban pada terakhir kalinya itu keluarga tersangka. Secara otomatis Sobirin memberi peringatan kepada korban,” kata Herdi kepada Linggau Pos. Ia menambahkan, mendengarkan peringatan yang disampaikan Sobirin, Romansa malah mengancam tersangka. “Ancaman yang disampaikan korban bukan omong kosong sebab korban membawa parang dan golok. Lalu menemui tersangka yang sedang ada di kebun. Tersangka yang tidak memiliki senjata sempat lari sembari mencari sesuatu untuk mempertahankan diri, akhirnya ditemukan kayu sepanjang 1,5 meter,” jelas Herdi. Tersangka mengakui memukul kepala korban dengan kayu. “Pembunuhan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok kayu, yang panjangnya lebih kurang 1,5 meter,” ungkap Herdi. Herdi menambahkan, saat ini pihaknya sudah menemui kedua belah pihak dan merangkul tokoh-tokoh masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini. “Sedangkan untuk tersangka kemungkinan akan dilimpahkan ke Mapolres Mura. Hal ini dilakukan karena melihat situasi dan kondisi di lapangan,” ucapnya. “Atas peristiwa tersebut, tersangka akan kita ancam dengan pasal 338 KUHP tentang siapa yang sengaja menghilangkan jiwa orang lain, karena pembunuhan biasa, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” jelas Herdi. (08/03)

Selasa, Februari 19, 2013 | Posted in | Read More »

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto