BERITA UTAMA Updet Terbaru

Bandar Narkoba Terjaring Razia



MUARA BELITI – Satuan Res Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), meringkus bandar Narkoba jenis sabu-sabu, bernama Rozali (30) warga Jalan Kandis RT 03 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Tersangka diringkus di Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura, tepatnya di jalan depan Mapolres Mura, Jumat (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 16,60 gram, yang mana jika dirupiahkan sekitar Rp 20 juta. Sabu-sabu tersebut dibagi menjadi 4 paket dengan ukuran 10,20 gram, 5,10 gram, 0.80 gram dan 0,50 gram.

Selain itu, anggota juga mengamankan BB berupa timbangan digital bermerk Camry, uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, 4 unit handphone Nokia, senjata tajam jenis pisau, serta 2 unit senjata api.

Kapolres Mura, AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Narkoba, AKP Gunadi didampingi KBO Sat Res Narkoba, Ipda Deni Hendrawan menerangkan, selain tersangka Rozali pihaknya juga mengamankan, Saprianto (31), warga Jalan Patimura Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, diduga bekerja sama dengan tersangka Rozali untuk menjual sabu-sabu tersebut.

“Penangkapan kedua tersangka ini berawal ketika anggota Polres Mura melakukan razia di depan Mapolres Mura, dengan cara seluruh kendaraan yang melintas baik roda 2 maupun roda 2 dibelokan ke dalam Mapolres, kemudian setelah didalam Mapolres baru kedaraan-kendaraan beserta penumpangnya diperiksa,” terang Gunadi kepada Linggau Pos diruang kerjanya, Sabtu (23/2).

Pada saat pihaknya menghentikan mobil Toyota Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi B 2753 FG, yang dikendarai oleh Zulfikar (33) Jalan Patimura Kelurahan Muara Enim dan ditumpangi oleh tersangka Rozali dan Saprianto, pihaknya merasa curiga dengan gerak-gerik kedua tersangka pada saat diperiksa.

“Kemudian kami langsung menggeledah ketiga orang tersebut, namun ketika tersangka Rozali digeledah dia sempat melawan petugas. Lalu setelah digeledah, dari tersangka Rozali ditemukan sabu-sabu ukuran 0,80 gram yang disimpan didalam dompet, sedangkan sisanya disimpannya dalam kantong celana depan sebelah kanan,” jelas Gunadi.

Dari keterangan tersangka Rozali, sabu-sabu itu ia dapat dari orang yang tidak dikenalnya di stasiun Kereta Api Lubuklinggau, Jumat pagi (22/2). “Baru kali ini saya melakukan ini, saya juga tidak kenal dengan orang itu, cuma tahu kalau orang itu dari Palembang. Dan barang ini (sabu-sabu,red) akan saya jual ke Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” ungkap tersangka Rozali.

Sementara itu menurut Gunadi, sopir mobil tersebut, Zulfikar mengaku tidak tahu sama sekali kalau tersangka Rozali membawa sabu-sabu. “Zulfikar hanya diminta tersangka Saprianto untuk mengantarnya dan Rozali ke Kecamatan Muara Lakitan. Tapi Zulfikar sempat mendengar kedua tersangka saling berbisik, namun tidak jelas. Sehingga Zulfikar tidak kami tahan tapi akan dijadikan saksi untuk kasus ini,” paparnya.

Kini tersangka Rozali dan Saprianto beserta BB sudah diamankan di Mapolres Mura untuk pengembangan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan diancam dengan pasal 114 ayat 2 KUHP tentang narkotika, dengan hukuman 6-20 tahun penjara,” tegas Gunadi.

Terpisah Kapolres Mura, AKBP M Barly Ramadhani saat dikonfirmasi tentang penangkapan bandar narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 20 juta, dia hanya mengatakan ingin memberantas para pengedar dan pengguna narkoba. “Berantas habis narkoba!,” katanya singkat melalui Short Message Service (SMS).(08)

Minggu, Februari 24, 2013 | Posted in | Read More »

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto