|

Pemilik Kayu Dipanggil ke Polres

*Polres Mura Datangkan Saksi Ahli MUARA BELITI – Penangkapan kayu diduga hasil dari ilegal logging diamankan Sat Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) pada Sabtu (16/2) lalu, berlanjut. Pihak Polres Musi Rawas (Mura) akan mendatangkan saksi ahli dari Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura pada Rabu (20/2). Kapolres Mura, AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasat Reskrim, AKP Erlangga mengatakan telah mengirimkan surat kepada Dishut. “Kami tadi mengirimkan surat kepada Dishut yang intinya meminta mereka datang pada Rabu sebagai saksi ahli. Selain itu kami telah koordinasi dengan Polisi Kehutanan dari Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” kata Erlangga kepada Linggau Pos, Senin (18/2). Ia menambahkan nanti akan dilakukan pengecekan balak. “Bersama dengan pihak terkait serta saksi ahli, kami akan melakukan pengecekan balak ke lokasi pengambilan kayu. Dari sana nanti bisa terlihat apakah kayu yang ditebang, dan diangkut masyarakat didapatkan dari hutan TNKS atau dari kebun rakyat,” jelas Kasat. Nanti jika terbukti hasil cek balak, kayu itu ditebang dari hutan TNKS maka bukti yang ada akan diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan. Namun andaikata itu kebun sendiri, maka itu pelanggaran administrasi dan akan dilimpahkan kepada Dishut. “Sedangkan dari keterangan lima tersangka, mereka tidak mengetahui asal muasal kayu tersebut. Mereka hanya mengambil dari sungai dan mengantarkannya ke Sawmill atau pemilik kayu,” lanjut Kasat. Sedangkan untuk pemilik kayu akan dilakukan pemanggilan ke Polres Mura. “Surat panggilan sudah kita layangkan hari ini (Senin,red), mungkin sore ini mereka akan datang. Sedangkan untuk pemilik kayu berinisial F belum dapat dipastikan, apakah datang atau tidak, karena belum ada jawaban,” jelas Kasat. Sementara ini pihak kepolisian belum dapat memberikan pasal terhadap kelima orang tersangka karena belum terbukti. “Namun nanti jika mereka terbukti maka akan dikenakan pasal 78 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar,” tegas Kasat. (03)

Posted by Unknown on Selasa, Februari 19, 2013. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto