|

Pengedar Shabu Dituntut 7 Tahun Penjara


*Denda Rp 1 Miliar

LUBUKLINGGAU-Seperti tidak ada ampun bagi pengedar narkoba di Lubuklinggau. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Faysal Basni, terdakwa Amri Susanto (27), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini, dituntut pidana kurungan penjara tujuh tahun penjara. Tidak itu saja, pemuda pengangguran (tuna karya) ini dituntut harus membayar denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Tuntutan itu dibacakan JPU Faysal Basni, dalam sidang yang dilaksanakan Senin (8/11) di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Menurut JPU Faysal Basni, Amri Susanto dituntut seberat itu karena cukup bukti secara sah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni telah menjual, menerima, menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I. Dan terdakwa terbukti sebagai pemilik 1 paket shabu-shabu seberat 0,52 gram, 7 paket shabu-shabu seberat 5,18 gram. “Terdakwa dapat dikategorikan sebagai pengedar,” kata Faysal.

Amri sendiri ketika ditanya ketua majelis hakim R Sabarudin, dengan anggota hakim Harun Yulianto dan Mooris, serta Panitera Pengganti (PP) Hamid, mengenai tuntutan JPU, mengaku menerima tuntutan itu dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan Amri, yang meretnya ke bui ini berawal Senin (16/8) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kontrakan, Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Ketika itu anggota Polres Lubuklinggau mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan terdakwa yang telah menjadi Target Operasi (TO). Menindaklanjuti laporan masyarakat, lalu petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli barang haram yang dijual terdakwa, dengan cara menelpon terdakwa melalui telpon genggamnya, dan sepakat untuk bertransaksi di rumah kontrakannya di Jalan Rambutan.

Setelah bertemu terdakwa di rumah kontrakkan, petugas kemudian memancing terdakwa untuk mengeluarkan barang haram tersebut. Kemudian setelah merasa cukup bukti, terdakwa langsung ditangkap tanpa sempat memberikan perlawanan, kemudian terdakwa beserta Barang Bukti (BB) digiring ke Mapolres Lubuklinggau, guna diproses secara hukum.(mg02)

Posted by Unknown on Selasa, November 09, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pengedar Shabu Dituntut 7 Tahun Penjara"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto