Ratusan Isteri Minta Dicerai

LUBUKLINGGAU- Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau memastikan jumlah perkara perdata yang masuk pada 2010 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hingga akhir November 2010 tercatat 755 perkara ditangani PA Lubuklinggau, sedangkan 2009 hanya 715 perkara.
Kepastian ini disampaikan Humas PA Lubuklinggau Azkar kepada koran ini, Jumat (3/12). “Dari 755 perkara yang masuk per 30 November 2010, hanya tinggal 175 perkara dalam proses. Semantara untuk 2009 ada sisa 139 perkara. Melihat angka perkara yang masuk dalam setiap bulannya mencapai 60 perkara, diperkirakan hingga akhir tahun nanti bisa 800 perkara masuk ke PA Lubuklinggau,” terang Azkar.
Dijelaskan Azkar, dari 755 perkara yang masuk pada 2010, didominasi gugatan cerai lebih kurang 711 perkara. Rinciannya 506 cerai gugat diajukan isteri, 226 perkara cerai talak (CT) diajukan suami. Sementara sisanya 44 perkara lain-lain diantaranya harta warisan, isbat nikah dan perwalian. Sama halnya pada tahun 2009 dari 715 perkara yang masuk, 435 cerai gugat dan 247 cerai talak. “Rata-rata usia yang mengajukan perkara cerai antara 20 sampai 30 tahun. Dari beberapa perkara yang masuk pada 2010 ada juga beberapa diantaranya diajukan PNS baik istri maupun suami,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan terungkap dipersidangan, menurut Azkar perkara perceraian banyak terjadi disebabkan tidak harmonisnya rumah tangga ada sekitar 228 perkara. Kemudian disusul faktor ekonomi 153 perkara, cemburu 42 perkara tidak ada rasa tanggung jaeab dari suami 39 perkara. Kemudian adanya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 36 perkara, ganguan pihak ketiga 28 perkara, poligami tidak sehat 9 perkara, karena dihukum 8 perkara dan sisanya faktor lain-lain. “Sebelum sidang perdana, hakim yang menyidangkan perkara wajib melakukan mediasi anatar penggugat dan tergugat. Terkadang ada beberapa perkara dicabut oleh penggugat setelah dilakukan mediasi,” akunya.
Ditambahkan Azkar, jika selama jalannya sidang tergugat/termohon tidak hadir hakim akan menjatuhkan putusan verstek. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut. Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belummenilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat.
Menurut Azkar, apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek. Terhadap putusan verstek ini maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet). Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding, terhadap putusan verstek maka penggugat dapat mengajukan banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding. Khusus dalam perkara perceraian, maka hakim wajib membuktikan dulu kebenaran dalil-dalil tergugat dengan alat bukti yang cukup sebelum menjatuhkan putusan verstek. “Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” tegasnya.
Lebih jauh Azkar memaparkan, untuk mempermudah jalannya sidang, PA Lubuklinggau membuat program sidang keliling. Program ini sudah pernah dilakukan di Kecamatan Rupit dan sangat membantu penggugat ataupun tergugat. (03)

