Ridwan : Pejabat Harus Miliki Komitmen dan Dedikasi
MUSI RAWAS-Bupati Musi Rawas (Mura), H Ridwan Mukti melantik para pejabat eselon III dan IV sebanyak 352 di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mura di Auditorium Pemkab Mura, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (16/2). Acara itu dihadiri seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan unsur Musawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Mura.
Sebanyak 352 eselon III dan IV diantaranya pergantian Camat yang ada di pemkab Mura antara lain Camat Tuah Negeri, Karang Dapo, Muara Lakitan, Rawas Ulu, Nibung, dan Purwodadi.
Ridwan Mukti dalam sambutannya menjelaskan, agar para pejabat yang baru dilantik ini harus memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi. Agar mereka bisa bekerja secara profesional. “Serta dapat memujudkan visi, misi Kabupaten Mura untuk 5 tahun kedepan,” harap Ridwan Mukti.
“Kepada pimpinan SKPD diharapkan harus bertanggung jawab atas usulan yang disampaikan setiap SKPD yang ada guna mempertanggung jawabkan pejabatnya yang baru dilantik tersebut. Oleh karena itu usulan-usulan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi karena ada yang 100 persen dan juga 50 persen terealisasikan,” kata Ridwan Mukti.
Sedangkan, Kabag Humas Setda Mura, Kgs Effendi Feri menjelaskan penentuan pejabat yang dimutasi tersebut merupakan usulan dari Baperjakat Mura. Di mana dalam Baperjakat itu diketuai Sekda dengan anggota Inspektorat, Asisten I, Asisten IV, Kepala BKPP. “Setelah nama-nama pejabat itu digodok Baperjakat maka dirapatkan kembali untuk pengajuan usulan nama-nama mereka sesuai dengan mekanisme per-UU hingga akhirnya dinaikkan ke Bupati Mura. Sebelum dilaksanakan pelantikan juga diminta pendapat dari setiap SKPD apakah nama yang akan dilantik itu sesuai dengan keinginan setiap SKPD,” jelas Feri usai pelantikan.
Ia menambahkan sebelum final untuk pelantkan maka seluruh kepala SKPD dipanggil seluruhnya. “Semua nama-nama pejabat yang dilantik itu murni dari usulan SKPD baik di dinas, kantor, kecamatan. Bagi pejabat yang sekarang belum mendapatkan amanah jabatan maka sementara ditempatkan dulu di sekretariat untuk selanjutnya nanti akan diverifikasi. Mereka juga mendapatkan insentif dari Pemkab Mura hingga menunggu proses pelantikan berikutnya. Mohon sabar,” tambah Feri menyebutkan untuk tamatan pamong praja baik itu STPDN, APDN yang dilantik itu merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 19 tahun 2008. Di dalamnya terdapat pengetahuan pemeritahan dimaksud pertama, menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintah, juga pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat dua tahun.
Feri juga menyebutkan PNS yang diangkat menjadi camat dan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat. (iklan)