Tersangka Pembunuhan Diduga Tidak Diproses
EMPAT LAWANG- Prada Yudi Hendra (23), warga Jalan Jati Pasar Pendopo, Kecamatan Pendopo merasa telah mendapat ketidak adilan hukum. Anggota TNI Batalyon 144/Jaya Yuda, Kompi Detasemen Senapan C Bengkulu itu mengaku, hingga saat ini tersangka pembunuhan ayahnya Cana tidak diproses aparat kepolisian setempat. Padahal peristwa menimpa ayaknya tersebut terjadi 16 Agustus 2002 lalu.
Kepada koran ini Yudi menceritakan, sebelumnya ia sempat beberapa kali melihat tersangka Daman warga yang sama masih berkeliaran tanpa ada rasa bersalah. Sejak peristiwa pembunuhan 202 lalu, pelaku sama sekali tidak diamankan ataupun diproses oleh kepolisian.
"Kami hanya minta keadilan, agar pelaku pembunuh ayah diproses hukum, karena telah melanggar pidana. Saya pernah melihat tersangka bebas berkeliaran di desa layaknya orang tidak pernah melakukan hal apapun, ia sering ngojek dan hal lainnya,” katanya,
Minggu (20/2).
Dijelaskannya, kejadian yang menyebabkan keluarganya kehilangan ayah tercinta itu berawal dari masalah utang. Pelaku menikam ayahnya dari belakang hingga tewas. Hanya saja, saat itu ia masih kecil dan tidak bisa berbuat banyak. Setelah masuk SMA, ia pun menanyakan hal itu kepada aparat, namun jawabannya karena kejadian itu sudah lama, maka harus gelar perkara kembali.
"Mungkin, karena kelurga kami yang hanyalah petani, jadi kami tidak mendapat keadilan hukum. Selain, karena kasusnya sudah lama, kepolisian mengatakan bahwa kedua belah
pihak telah damai, kan pidananya tetap saja diproses bila perdatanya sudah selesai," jelas Yudi
Kalaupun nantinya masih tidak ada tindakan dari aparat, sambung Yudi dirinya akan membuat laporan ke Polda Sumsel hingga ke Polri. "Kalaupun memang hukum benar-benar ingin ditegakkan di Indonesia ini, jangan ada kongkalingkong. Memang, sepengetahuan saya keluarga pelaku ada yang polisi, tidak menutup kemungkinan karena hal inilah mereka terbebas dari jeratan hukum," imbuhnya.
Sementara, Kapolsek Pendopo, AKP Alpiansyah ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Senin (21/2) membenarkan adanya catatan kasus pembunuhan sebelum ia menjabat Kapolsek Pendopo itu. Namun, ia membantah kalau pihak kepolisian yang tidak menindak tersangka dan bukan berarti mereka membiarkan tersangka berkeliaran begitu
saja.
“Memang ada juga anak korban yang melaporkan ke kepolisian baru-baru ini, hanya saja saat ini tersangka telah kabur kembali, sehingga tidak bisa kita tangkap. Tidak ada pembedaan, siapa saja yang bertindak pidana akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (05)