Dewan Pers Usut Perampasan Kamera Wartawan

JAKARTA – Dewan Pers turun tangan mengusut kasus perampasan kamera wartawan Harian Pagi Sumatera Ekspres (Linggau Pos Group), Ibnu Holdun oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Doran Saragih. Insiden ini terjadi saat Ibnu Holdun melaksanakan tugas jurnalistik meliput dan memotret olah TKP bom paket di SM Swalayan, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (20/6).
Sementara itu, Mabes Polri berjanji menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diduga dilakukan oknum aparat kepolisian.
“Kami sudah mendapat laporan terkait kasus perampasan kamera itu (Milik Ibnu Holdun). Kami minta dikirim laporan tertulis secara lengkap, termasuk kronologisnya. Biar segera kami pelajari,” kata Komisi Pengaduan Masyarakat Dewan Pers, Agus Sudibyo, kepada, Rabu (22/6).
Menurut Agus, laporan secara resmi dari Pemimpin Redaksi Sumatera Ekspres, H Mahmud, ditujukan kepada Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dibutuhkan untuk bukti otentik. “Segera saja dikirim laporan resminya kepada kami, biar bisa ditindaklanjuti secepatnya,” janji Agus.
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi di Dewan Pers, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/6), Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, berjanji mengusut kasus-kasus kekerasan terhadap pers. Sikap itu sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan transparansi Polri.
"Bahwa ada sejumlah kasus kekerasan yang belum tuntas, akan jadi masukan bagi kami,” tegas Anton Bachrul Alam (ABA).
Dia mengakui, polisi masih banyak menemui kendala dalam melengkapi alat bukti, sehingga kasus kekerasan terhadap pers terkesan lama di meja penyidik.
“Dulu, SDM kami masih perlu banyak perbaikan, tetapi ini kami akan tegur dan tekan, agar kasus-kasus ini segera dituntaskan,” katanya.
Ada beberapa kasus yang memang sulit dituntaskan, kata Anton, alasannya karena selama ini ada kekurangan bukti dan saksi. “Kami bisa pahami masalah ini, tetapi tentu Polri selalu ingin menjadi mitra baik bagi pers dan masyarakat,” ujarnya.
Sementara, catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), setidaknya masih ada 23 kasus kekerasan terhadap wartawan yang belum diselesaikan polisi. Angka tersebut memang lebih kecil dibanding tahun lalu mencapai 44 kasus kekerasan.
Kasus-kasus kekerasan terhadap pers juga dikecam keras Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan. Teranyar kasus perampasan kamera wartawan Sumeks dan sejumlah wartawan lain, ketika meliput olah TKP penanganan bom paket di SM Swalayan, Lubuklinggau.
Tindakan perampasan kamera yang dilakukan oknu Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Doran Saragih, dinilai tidak tepat. Perampasan kamera jurnalis ketika menjalankan tugas peliputan, berpotensi bertentangan dengan semangat reformasi, UU Pers, dan keterbukaan informasi publik, yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Insiden perampasan kamera wartawan bermula belasan jurnalis berniat meliput olah TKP ledakan bom paket di lantai II SM Swalayan, Senin (20/6) sekitar pukul 10.30 WIB. Karena jalan bagian depan menuju ruang TKP dipenuhi petugas, sebagian wartawan termasuk Ibnu Holdun mengambil jalan pintas melalui tangga belakang.
Ketika, sampai di depan TKP pintu ruangan terkunci sehingga wartawan tidak bisa mengabadikan momen tersebut. Beberapa kuli tinta tidak hilang akal. Mereka mengambil gambar melalui ventilasi jendela yang bersebelahan dengan TKP.
Namun tim gegana dan Densus 88 yang ada di ruang samping melarang untuk mengabadikan serta mengambil momen olah TKP.
Selanjutnya mereka mundur dan akhirnya memilih jalan untuk turun serta menunggu hingga olah TKP selesai dilaksanakan.
Begitu akan turun ke tangga bagian belakang, salah seorang anggota Polres Lubuklinggau berpangkat Bripda (Namanya tidak terbaca, Red) dengan santun meminta agar wartawan tidak meliput kegiatan olah TKP tim Densus 88 tersebut. Selang beberapa menit kemudian, datang oknum polisi berpakaian preman yang belakangan diketahui bernama AKP Doran Saragih. Dengan nada emosi oknum perwira itu memerintahkan agar anggotanya merampas kamera milik wartawan, serta menghilangkan gambar yang ada didalam kamera. “Rampas semua kamera wartawan! Hilangkan, gambar yang diambil tadi,” perintahnya.
Selanjutnya oknum perwira polisi yang kurang bersahabat dengan wartawan tersebut langsung menarik kamera yang dipegang Ibnu Holdun. Doran juga sempat menarik pundak wartawan Harian Pagi Linggau Pos, Nurkholish dan kameramen televisi swasta Hanif secara kasar lalu berusaha memeriksa kamera keduanya. Namun niat tersebut batal karena mendapat perlawanan argumen dari Hanif.
Sementara itu, kamera wartawan Sumatera Ekspres yang telah dirampas, langsung diserahkan AKP Doran Saragih kepada anggotanya berbaju kuning. “Anak buahnya tadi agak kebingung untuk membuka review (hasil gambar, red). Namun setelah saya jelaskan bahwa tidak ada gambar olah TKP, baru anggota tadi menyerahkan kamera saya,” cerita Dudun. (Jawa Pos)

