|

Petani Cabuli Anak Bawah Umur


LUBUKLINGGAU-Entah apa yang ada dibenak Mr (31), warga Dusun 2 Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura). Petani ini diduga memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melati (11), Rabu, 27 April 2011 lalu sekitar pukul 13.30 WIB ditepi Sungai 3 Dusun 1 Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti.

Hal itu terungkap saat pelimpahan tahap dua yakni tersangka berikut Barang Bukti (BB) dari Kepolisian Resor Musi Rawas (Polres Mura) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau supaya diproses lebih lanjut.

Kepala Kejari Lubuklinggau, Budi H Panjaitan, melalui Kasi Pidum, Hermansyah, kepada wartawan koran ini membenarkan menerima pelimpahan tersebut. “Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lubuklinggau guna menunggu proses persidangan,” kata Hermansyah diruang kerjanya, Kamis (23/6).

Pria kelahiran Kayu Agung Kecamatan Ogan Komering Ilir (OKI) ini mengaku, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun berkas perkara tersangka sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau agar tidak menemukan kendala berarti saat disidangkan. “Kami segera melimpahkan berkas tersebut,” ujarnya.

Saat dihadapan petugas, tersangka sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya dengan selalu mengatakan tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya. “Kata orang saya melakukan itu, padahal saya tidak melakukan apa-apa kepada korban,” jawab tersangka.

Kejadian berawal ketika saksi korban Melati dengan memakai satu lembar kain basahan warna putih kehitaman usai mandi di Sungai 3 Dusun 1 Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti. Tak lama kemudian, tersangka datang dan menghampiri Melati dengan menggunakan tangan kosong langsung menutup mulutnya secara paksa dan berkata “diam jangan menangis”.

Mendengar ancaman itu, akhirnya Melati menjadi tidak berdaya. Kemudian tersangka langsung membawa Melati dengan cara menggendongnya pergi ke dalam hutan dan melancarkan aksinya. Namun, aksi itu tidak berjalan dengan baik, sebab Melati langsung menggigit tangan tersangka sambil berteriak meminta pertolongan.

Teriakan saksi korban ternyata didengar oleh Kaswari yang sedang berada tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saksi pun langsung mendatangi dan menyelamatkan Melati untuk dibawa pulang ke rumah.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka lecet dibawah hidung dan lengan kanan yang dapat disebabkan benda tumpul. Serta memar pada leher bagian depan, luka lecet bagian kiri empat titik dan leher bagian kanan satu titik yang disebabkan oleh tekanan tangan. Hal itu sesuai dengan Visum Et Refertum Nomor-440/1624/Visum/PKM/2011 pada tanggal 28 April 2011 yang ditanda tangani dr Aburad Iqbal El Husni di Puskesmas Muara Beliti.

Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (10)

Posted by Unknown on Jumat, Juni 24, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Petani Cabuli Anak Bawah Umur"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto