|

Pemkab Tidak Tambah Anggaran



*Bagi Mobdin Gunakan Pertamax

MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura) tidak akan menambah anggaran untuk Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPJ) terkait Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 01 tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM), yang mewajibkan kendaraan dinas untuk beralih pada Pertamax. 

Pihak Pertamina yang diwakili oleh Sr Pertamina Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura, Hariyadi membahas hal tersebut dengan pejabat Pemkab Mura, Rabu (19/2). Pertemuan itu sebagai sosialilasi masalah penyampaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) ESDM beserta surat edaran Gubernur No 004/SE/Dispertamben/2013 mengenai penggunaan BBM untuk kendaraan dinas.

“Tahapan pembatasan penggunaan jenis BBM tertentu berupa gasoline dan minyak Solar untuk kendaraan dinas dimaksud dalam pasal 4 dikecualikan kendaraan dinas berupa ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah,” jelas Heriyadi.

Selain dari kendaraan yang dikecualikan tersebut, Hariyadi menegaskan semua kendaraan dinas harus mengunakan Pertamax. Pihaknya sebelumnya pernah memberlakukan wajib beralih Pertamax pada motor tetapi sekarang motor diberi toleransi dan diperbolehkan untuk mengisi bahan bakar berjenis gasoline.

“Kita beri toleransi karena timbul beberapa penolakan serta didalam Pemen ESDM hanya menyebutkan pembatasan untuk kendaraan dinas saja, dan tidak menyebutkan secara spesifik jenis kendaraan roda empat atau roda dua. Jadi Pertamina memperbolehkan kendaraan roda dua,” katanya.

Pertemuan berlangsung di ruang advokasi itu dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Agus Setiyono didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), H Gotri Suyanto, serta pejabat Pemkab Mura lainnya. 

Sementara itu, Gotri Suyanto ditanya mengenai anggaran untuk kendaraan dinas, ia menyampaikan tidak ada penambahan anggaran terkait alih fungsi kendaraan dinas menggunakan Pertamax.

    “Sebelumnya kami sudah mempersiapkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk alokasi dana alih fungsi kendaraan dinas menggunakan Pertamax. Saat ini tidak ada lagi pembahasan mengenai penambahan anggaran karena sudah ditambah sebelumnya,” jelas Gotri Suyanto. 


*Pemkot Keluarkan Surat Edaran
    Bagaimana di Kota Lubuklinggau? Ternyata pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  nomor 500/150/Adm Eknomi/2012 Tentang pemakaian BBM Pertamax kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Bahkan sebagian besar mobil dinas (mobdin) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau telah ditempel stiker wajib menggunakan BBM non subsidi.

    Namun untuk Kota Lubuklinggau ternyata ada beberapa kendaraan masih ditoleransi untuk menggunakan BBM bersubsidi. Diantaranya kendaraan roda dua, kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), ambulance, dan mobil pemadam kebakaran.

    Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Lubuklinggau, Agus Darmawijaya, kepada Linggau Pos, Rabu (20/2) mengatakan empat jenis kendaraan tersebut masih ditoleransi menggunakan BBM bersubsidi.
    Selain itu saat ini baru premium beralih ke Pertamax saja, sedangkan solar beralih ke Pertamina Dex masih belum diterapkan.

    Ia menjelaskan sekarang ini berdasarkan data dari PT Pertamina perbandingan penggunaan BBM jenis Pertamax baru tiga persen dari penggunaan Premium. “Itulah mereka optimis mampu memenuhi kebutuhan Pertamax didalam Kota Lubuklinggau,” tegas Agus Darmawijaya.(02/01)

Posted by Unknown on Kamis, Februari 21, 2013. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto