Kapolres Mura Duga Mafia Kehutanan Terlibat
MUSI RAWAS-Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Imam Sachroni menduga mafia hutan dan Broker Surat Kepemilikan Tanah (SKT) terlibat dibalik pembakaran aset milik PT Musi Hutan Persada (MHP) oleh massa, beberapa waktu lalu, di SP 5 Desa Tri Anggun Jaya dan SP 6 Desa Bumi Makmur, Kecamatan Muara Lakitan.
Kapolres menegaskan tidak mungkin masyarakat berani membawa bom molotov dari rumah jika tidak ada pihak lain menunggangi aksi tersebut. Dan, menduga pembalak tanah kawasan yang memiliki lahan ratusan hektar dibalik semua aksi tersebut.
“Dari penyidikan yang kami lakukan, ada kemungkinan keterlibatan pemilik lahan besar yang melakukan perambahan hutan kawasan di sekitar lahan status quo yang disepakati oleh PT MHP dan warga. Jelas ini menjadi pertanyaan, siapa yang berani mengeluarkan SKT di tanah kawasan itu? Kami rasa tidak mungkin rakyat berani membawa bom molotov dari rumah jika tidak ada pihak lain yang menunggangi. Saya menduga, para pembalak tanah kawasan yang memiliki lahan ratusan hektar inilah ada dibalik semuanya,” papar Kapolres Mura saat berdialog dengan warga HTI dan MHP terhadap penyelesaian sengketa lahan HTI di Op Room Pemkab Mura, Selasa (19/10).
Selain itu, pihaknya dengan serius mempelajari kemungkinan keterlibatan para mafia hutan di Kabupaten Mura. Jika hal itu terbukti, ia akan melakukan proses hukum terkait hal tersebut. Ia juga minta kepada PT MHP untuk mengedepankan tindakan persuasif dan koordinasi dengan aparat setempat dalam melakukan inventarisir atau penggusuran terhadap masyarakat yang dianggap melanggar kesepakatan status quo.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, Alamsyah A Manan juga meminta kepada Kapolres mengusut keterlibatan mafia hutan dan makelar SKT diduga merupakan akar dari insiden pembakaran tersebut.
“Saya minta Kapolres, supaya masalah mafia Hutan ini kita usut dan bawa ke ranah hukum. Termasuk para penerbit SKT di hutan kawasan tersebut, sebab akibat hal inilah rakyat dikorbankan dengan konflik berkepanjangan. Dan saya yakin warga tidak akan melanggar kesepakatan status quo yang telah dikeluarkan bupati,” jelas Alamsyah.
Hal ini dipertegas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, H Sulaiman Kohar yang meminta baik pihak PT MHP maupun masyarakat dapat menghormati keputusan yang telah disepakti dalam SK Bupati tentang status quo, dan kemungkinan adanya mafia hutan dibalik pembakaran tersebut.
Sementara Pertemuan antara warga SP 5 Desa Tri Anggun Jaya dan SP 6 Desa Bumi Makmur dengan PT MHP yang difasilitasi Pemkab Mura menghasilkan tiga keputusan yaitu pihak masyarakat dan perusahaan bersama-sama menahan diri. Dan menjaga kesepakatan status quo di lahan seluas 5 600 hektare, kedua, masyarakat yang melakukan penanaman di atas 2008 siap untuk digusur. Dan ketiga, untuk menghindari konflik yang terjadi dibentuk sebuah tim monitoring yang melibatkan seluruh elemen terkait.
Sementara itu, Koordinator LSM Sumpah Undang-undang (SUU), Herman Sawiran mengatakan menyikapi persoalan PT MHP menggusur lahan warga jangan sampai dibiarkan begitu saja.
“Ini bukan zaman penjajahan lagi. Apapun alasannya warga ada hak hidup di lahan Kabupaten Mura. Sedangkan PT MHP hanya memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hingga jangan menggunakan ala penjajahan seperti Jepang,” kata Herman kepada wartawan koran ini, kemarin.
Ditambahkannya, LSM SUU meminta Bupati Mura harus melawan kebijakan pusat yang menganakemaskan para investor seperti perkebunan, pertambangan dan lainnya. “Karena sudah merusak hak-hak rakyat dalam menikmati kesuburan hutan,” tambahnya.
Semenjak kehadiran investor di Kabupaten Mura, menurut dia, tidak henti-hentinnya ribut masalah lahan. “Bahkan rakyat di sekitar perkebunan disengsarakan, kapitalis merajalela maka jangan sampai seterusnya masyarakat disengsarakan bahkan kapitalis dilindungi seaman-amannya. Jangan ada kapitalis gaya penjajahan seperti Jepang dan mendesak kepolisian agar tetap netral mengedepankan kebijakan,” pinta Herman. (05/07)