|

Lokasi Galian C Sungai Malus Ditutup


*Oknum SKPD Dituding Terima Upeti

LUBUKLINGGAU-Setelah didesak elemen masyarakat dan anggota DPRD Kabupaten Kota Lubuklinggau, Pemkot Lubuklinggau akhirnya menutup sementara satu dari tiga lokasi lokasi galian C di Sungai Malus Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Senin (4/10). Penutupan lokasi Galian C dikelola PT Bania ini dilakukan dengan alasan pemilik perusahaan tidak mengindahkan himbauan Komisi III meminta menghentikan sementara aktivitas penggalian. Pasalnya lokasi penambangan telah melampaui batas izin penggalian.
Sementara dua lokasi galian C lain dikelola PT Tamtama dan PT RM belum dilakukan penutupan dengan alasan saat Komisi III melakukan Sidak Senin (27/9) kedua perusahaan tambang itu tidak lagi melakukan aktivitas.

“Hari ini (kemarin, red), Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau bersama Asisten I Setda Kota Lubuklinggau, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Bidang Pertambangan dan Energi, Kepala Sat Pol PP dan Camat Lubuklinggau Utara I, kembali ke lokasi penambangan Galian C di Sungai Ulu Malus. Kali ini, kedatangan kami ke lokasi untuk menutup sementara lokasi penambangan hingga mendapatkan solusi yang tepat terhadap permasalahan ini. Menurut rencana, kami akan memanggil ketiga perusahaan yang melakukan aktivitasnya di Sungai Malus,” ungkap Ketua Komisi III, Hendi Budiono, di dampingi anggotanya, Romi Jaya, kepada wartawan koran ini di ruang kerjanya, Senin (4/10).

Ditambahkannya, tugas DPRD Kota Lubuklinggau dalam kegiatan tersebut hanya mengawal proses pemortalan serta menarik alat berat dari lokasi penambangan. Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk menyetop aktivitas di lokasi galian C bermasalah.

“Kalau mereka melakukan aktivitas di luar lokasi yang diizinkan, itu namanya pencurian. Alat berat yang kami sita nantinya akan dijadikan barang bukti alat mencuri. Kami akan berkoordinasi dengan Komisi I untuk meninjau sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas perusahaan yang melakukan aktivitas penggalian material di Sungai Malus itu,” lanjutnya.

Jika melihat permasalahan yang terjadi, kata Hendi, beberapa oknum SKPD Kota Lubuklinggau diduga “bermain” terkait pemberian izin galian C di Sungai Malus. Mereka mendapatkan upeti bulanan dari kegiatan perusahaan yang melakukan aktivitas. “Untuk itu, kami akan terus mengawal permasalahan ini,” akunya.

Saat melakukan pemortalan jalan menuju lokasi galian C PT Bania kemrain, diakui Hendi sempat terjadi aksi premanisme diduga dilakukan oknum petugas keamanan. “Sangat disayangkan dalam proses pemortalan tadi, ada aksi premanisme. Yang jelas, lembaga ini tidak bisa ditundukkan dengan tindakan seperti itu. Kita konsisten untuk terus menyelesaikan permasalahan ini. Jangankan preman, teroris saja bisa dibersihkan di Indonesia ini. Kalau indikasi ini terus dilakukan, maka kita akan ke jalur hukum. Karena negara kita adalah negara hukum,” pungkas Hendi.

Hal senada diungkapkan Romi Jaya, dengan tidak kooperatifnya PT Baniah dalam permasalahan ini menunjukkan tidak ada itikad baik dari perusahaan tersebut. Karena, beberapa waktu lalu, Komisi III dan Komisi II DPRD Kota Lubuklinggau telah turun ke lokasi dan menghimbau kepada penambang untuk menghentikan proses penambangan.

“Ternyata himbauan itu tidak digubris. Dan hari ini (kemarin, red) DPRD bersama Pemkot Lubuklinggau sudah sepakat untuk melakukan pemortalan. Dibalik itu semua, untuk menghentikan kegiatan itu agar apa yang diharapkan oleh masyarakat sudah diterapkan. Untuk itu, ke depan kita bersama-sama akan menyelesaikan permasalahan ini secara tuntas, apabila ada indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum,” tegas Romi.

Pihaknya juga akan memberikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD Kota Lubuklinggau untuk disampaikan kepada Walikota Lubuklinggau terhadap permasalahan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang pertama sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 dan 2 Segala sesuatu kekayaan alam dikuasai oleh Negara dan dipergunakan seutuhnya untuk kepentingan rakyat.

“Maka dari itu, untuk sementara aktivitas galian C itu kita tutup. Dan sebagian masyarakat meresahkan dengan adanya penambangan galian C ini yang dilakukan oleh tiga perusahaan tersebut,” katanya.

Sementara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) bersama masyarakat sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada Komisi III yang telah melakukan penutupan serta pemortalan dan penarikan alat berat pihak perusahaan yang melakukan aktivitas galian C yang ada di Sungai Malus.

Upaya tindakan preventif dalam menyelamatkan Sumber Daya Alam ini membuktikan bahwa DPRD Kota Lubuklinggau melalui Komisi III telah melakukan tugas dan perannya dengan baik, tindakan yang dilakukan ini sekaligus menepis anggapan bahwa Komisi III tidak serius dalam mengawal persoalan galian C tersebut.

“Namun, terlepas dari itu semua kita tetap mendesak Komisi III untuk menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas, dan GMNI tetap konsisten untuk mengawal persoalan ini. GMNI dalam hal ini mengecam keras tindakan pihak perusahaan yang telah melakukan perusakan lingkungan yang ada di Sungai Malus. Kita juga meminta konpensasi terhadap segala kerusakan yang timbul akibat dari dampak aktivitas perusahaan tersebut. Masyarakat setempat dan sekitarnya sangat dirugikan akibat aktivitas penggalian tersebut, mulai dari jalan yang rusak, DAS, hingga dampak lingkungannya,” terang Ketua GMNI, Redi Lansa, di dampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Iswandi, kepada wartawan koran ini, Senin (4/10).

GMNI juga meyakini, aktivitas pertambangan yang dilakukan pihak perusahaan tersebut banyak menimbulkan permasalahan. Untuk itu, GMNI mendesak Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Lubuklinggau untuk melakukan observasi dan evaluasi kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungannya (AMDAL).

“Sudah menjadi aturan baku sebagaimana yang dimuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa sebelum melakukan usaha pertambangan atau penertiban izin usaha pertambangan mutlak dibutuhkan atau dilakukan AMDAL. Kita mengindikasikan bahwa AMDAL tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, indikasi ini menguat ketika melihat kondisi perusakan lingkungan yang sangat parah di sekitar lokasi galian C yang ada di Sungai Malus,” lanjutnya.

Seharusnya, KLH Kota Lubuklinggau harus tetap mengawasi dan mengawal proses pertambangan tersebut agar kerusakan lingkungan yang ada tidak sampai terjadi karena itu merupakan tugas mereka. Artinya, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas galian C tersebut, tidak terlepas dari kelalaian pengawasan pihak KLH Kota Lubuklinggau, khususnya Walikota Lubuklinggau sebagai pimpinan daerah ini.

“Walikota Lubuklinggau dalam hal ini mesti bertanggung jawab, karena sebagai pimpinan tertinggi di daerah ini terkesan telah melakukan upaya pembiaran terhadap kerusakan yang timbul akibat aktivitas galian C tersebut. Untuk itu, kami sangat berharap nantinya akan timbul niat baik dan keberanian DPRD Kota Lubuklinggau untuk melakukan Hak Interpelasi mereka guna memanggil Walikota Lubuklinggau untuk mengklarifikasi kebijakannya yang telah melegalkan aktivitas galian C tersebut. Karena dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur tentang Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup juga dijelaskan bahwa, pejabat pemerintah yang dengan sengaja tidak memperdulikan lingkungan hidup bisa dipidanakan,” paparnya.

Hal yang sama juga diutarakan Gerakan Mahasiswa Menggugat (GMM) Lubuklinggau mengaku sangat kecewa terhadap sikap Walikota Lubuklinggau yang terkesan menutup-nutupi persoalan yang tengah bergejolak di masyarakat akibat aktivitas galian C tersebut ke public. Padahal, persoalan ini sudah bergejolak cukup lama namun sampai dengan hari ini tidak ada upaya preventif sedikitpun yang dilakukan Walikota Lubuklinggau dalam menyikapi persoalan yang terjadi.

“Sebagai pimpinan, seharusnya walikota memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya dengan berlaku tegas dalam menindak pihak perusahaan yang sudah jelas-jelas merusak lingkungan yang ada di lokasi pertambangan di Sungai Malus tersebut, bukannya malah membiarkan. Jangan hanya duduk diam saja, tolong lihat kondisi yang terjadi di daerah tersebut dan coba tanyakan langsung kepada masyarakat sekitar, apa yang mereka rasakan akibat dari dampak dari galian C tersebut. Persoalan ini tidaklah main-main, DPRD Kota Lubuklinggau telah beberapa kali melakukan Sidak, dan mereka telah banyak menemukan kejanggalan terhadap aktifitas galian C tersebut termasuk telah melakukan upaya preventif dalam menindak tegas pihak perusahaan, untuk itu kita sangat mendukung upaya Komisi III tersebut,” kata Koordinator GMM, Aren Frima, di dampingi Sekretaris GMM, Syahbudin, kemarin.

GMM juga sepakat, bahwa harus ada upaya pemanggilan (Hak Interpelasi) terhadap Walikota Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya dalam memberikan izin pertambangan tersebut ke pihak perusahaan.(07)

Posted by Unknown on Selasa, Oktober 05, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Lokasi Galian C Sungai Malus Ditutup"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto