|

Draf Raperda Izin Usaha Industri Ditolak


LUBUKLINGGAU-Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau mengembalikan revisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) izin usaha industri ke Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Sebab ada poin-poin yang tidak masuk di dalam ketentuan Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Diantarannya mengenai pengaturan tarif retribusi izin usaha industri,” demikian diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Asron Erwadi kepada wartawan koran ini di kantornya di komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I Jumat (4/3).

Lebih lanjut Esraon Erwadi menjelaskan, pajak dan retribusi daerah yang tidak ada di dalam UU No 29 tersebut tidak boleh dipungut. “Kalau draf revisi Perda izin usaha industri hanya mengatur soal perizinan saja tidak masalah, sah-sah saja akan tetapi tidak mengatur soal tarif retribusi karena tidak boleh dipungut,” jelasnya.

Masih kata Asron, berdasarkan UU No 28 tahun 2009 pasal 180 menyebutkan, ada tiga jenis objek retribusi daerah yakni jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu terdiridari 30 jenis retribusi. Pasal 110, retribusi jasa umum ada 14 macam diantaranya yakni retribusi pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Kemudian retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, penggantian biaya cetak peta, penyediaan dan/atau penyedotan kakus, pengolahan limbah cair. Disamping itu, retribusi pelayanan tera/tera ulang, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Pasal 127, untuk kelompok retribusi jasa usaha ada 11 jenis adalah, retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan. Selanjutnya retribusi terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

Pasal 141, jenis retribusi perizinan tertentu terdiridari lima macam diantaranya, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Pasal 2 ayat dua, jenis pajak kabupaten/kota
terdiri atas, Pajak Hotel, restoran,
hiburan, pajak reklame, penerangan jalan,
mineral bukan logam dan batuan, parkir,
Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Khusus PBB memang belum dilimpahkan menjadi pajak daerah, saat ini masih pajak pemerintah pusat. Akan tetapi beberapa tahun kedepan akan dilimpahkan menjadi pajak daerah,” jelas Asron. Ditambahkan Asron, pasal 2 ayat tiga menyebutkan daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat dua.


Sedangkan mengenai draf revisi Raperda izin usaha/gangguan, lanjut Asron, tidak masalah pengaturan tarif retribusi izin gangguan memang ada di dalam UU No 28 tahun 2009. Draf Raperda tersebut sudah dikirimkan kepada tim harmonisasi untuk dikoreksi. “Karena draf Raperda itu menyangkut soal keuangan maka kami kirim ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan dan Direktorat Pajak dan Retribusi Daerah,” ucapnya.

Kemudian juga dikirmkan ke biro hukum dan Hak Azazi Manusia (HAM) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel). Selain itu, Kanwil Kementerian hukum dan HAM Sumsel.”Hasil koreksi tersebut nantinya kita sampaikan ke DPRD Kota Lubuklinggau untuk dibahas. Selanjutnya nanti setelah draf Raperda menjadi kesepakatan bersama antara eksekutif (walikota) dan legislatif (DPRD) hasilnya dikirimkan lagi ke tim harmonisasi tersebut. Setalah itu setelah diteliti oleh tim harmonisasi maka Perda bisa diundangkan menjadi lembaran daerah dengan diberi nomor. Lalu dikirimkan lagi ke tim harmonisasi. Jadi mulai dari draf hingga menjadi Perda tiga kali dikirimkan kepada tim harmonisasi,” jelasnya panjang lebar.

Menurut Asron, saat ini pihaknya sedang mentelaah draf pajak daerah dan retribusi daerah dari sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Diantaranya draf Raperda retribusi pengendalian menara telekomunikasi. “Draf Raperda tersebut untuk melengkapi Perda pajak daerah dan retribusi daerah yang belum ada Perda-nya. Ada ada juga revisi Perda yang sudah ada untuk disesuaikan dengan UU No. 28 tahun 2009,” paparnya.

Berdasarkan ketentuan, kata Asron, lagi Perda pajak dan retribusi daerah boleh dibuat per jenis pajak dan retribusi daerah. “Bisa juga dibuat per jenis dan diperbolehkan dijadikan dalam satu Perda pajak daerah dan retribusi daerah,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya KPP Kota Lubuklinggau menyampaikan draf revisi Raperda Izin Usaha Industri untuk merevisi Perda terdaluhu yakni Perda No. 38 tahun 2004 tentang pemberian izin usaha industri, izin perluasan industri, tanda daftar industri dan retribusi usaha sektor industri ke bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. Dan KPP juga mengusulkan revisi Perda No.36 tentang Izin Gangguan. (02)

Posted by Unknown on Senin, Maret 07, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Draf Raperda Izin Usaha Industri Ditolak"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto