|

Keputusan Pemkot Tak Diindahkan Ahmadiyah


LUBUKLINGGAU-Jemaah Ahmadiyah Kota Lubuklinggau menganggap Pemerintah Daerah, termasuk Pemkot Lubuklinggau tidak punya kewenangan menghalangi aktivitas Ahmadiyah. Selain itu Pemkot juga tidak memiliki hak melakukan pelepasan plang nama Ahmadiyah.

Demikian ditegaskan Sekretaris Kewanitaan Ahmadiyah Lubuklinggau, Jambi, dan Bengkulu, Atiyah kepada koran ini Jumat (4/3) di Sekretariat Ahmadiyah Kota Lubuklinggau, Jalan Bukit Sulap RT 33 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Wanita berjilbab itu menjelaskan keputusan penghentian aktivitas dan pencopotan plang Ahmadiyah diambil Pemkot Lubuklinggau dinilai sepihak. Bahkan hingga Jumat (4/3) pihaknya belum menerima surat hasil keputusan yang dikeluarkan Pemkot Lubuklinggau.

“Kami hanya dapat omongan saja dari Wakapolres bahwasannya akan ada rapat di Kantor Walikota Lubuklinggau. Kalau kita diundang kita dapat menjelaskan tidak ada yang diributkan Ormas Ahamdiyah. Karena jemaah Ahmadiyah adalah umat Islam,” jelasnya.

Walaupun surat keputusan dari Walikota Lubuklinggau belum sampai, Atiyah mengaku dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak ada perintah pencabutan plang nama Ahmadiyah. “Yang berwenang itu pemerintahan pusat berarti menyalahi konstitusi, dan sekarang kita lagi menunggu kuasa hukum dari pusat apa langkah yang akan diambil,” sambungnya.

Ditambahkan Atiyah, pada tingkat pusat Ahmadiyah sedang melakukan gugatan terhadap SKB 3 Menteri tentang Ahmadiyah di Mahkamah Konstitusi. Karena SKB tiga menteri tersebut sudah menyalahi aturan dengan tidak bolehnya suatu masyrakat dalam beribadah.

Atiyah kembali mempertanyakan apa yang diributkan tentang keguatan jemaah Ahmadiyah. Terkait adanya perbedaan, sudah menjadi sunah, karena umat Islam terpisah menjadi 72 kelompok dan salah satu kelompok yang masuk surga.
“Yang satu masuk surga tidak kita permasalahkan itu Allah yang menilai,” tambahnya.

Mengenai adanya pengangkatan Imam Mahdi Mirza Gulam Ahmad dalam ajaran Ahmadiyah, menurut Atiyah dikembalikan kepada perseorangan dan Ormas yang sudah mengakui hadirnya Mirza Gulam Ahmad sebagai Imam Mahdi. “Kembali kepada keyakinan individu masing –masing,” ujarnya.

Ditanya Ahamdiyah mempelajari kitab tazkirah bukan Al Quran, Atiyah membantah. Selama dirinya menjadi jemaah Ahmadiyah tidak ada pelajaran secara khusus tentang kitab tazkirah. “Di rumah kami Al Qauran yang menjadi pendoman, malah anak saya sekarang sudah khatam Al Quran,” akunya.

Ia mencurigai ada sebagian kelompok yang tidak menghendaki perkembangan dakwah Ahmadiyah semakin pesat, termasuk di Kota Lubuklinggau. “Kita pernah berkonsolidasi melalui BKPRMI untuk mengenalkan Lubuklinggau ke internasional melalui program Indonesia Muslim TV Ahamadiyah dengan 19 program bahasa. Akan tetapi dengan pemberitaan yang ada, apa cita –cita luhur pemuda Ahmadiyah menjadi pupus,” jelasnya.

Terpisah, Camat Lubuklinggau Timur II, Amroelian Thoni saat dikonfirmasi Minggu (6/3) melalui Hpnya belum bisa memberikan keterangan terkait belum diterimanya surat keputusan Wako Lubuklinggau oleh jemaah Ahmadiyah.
Ia mengaku akan mengecek terlebih dahulu, apakah surat pemberitahuan dari Walikota Lubuklinggau sudah sampai ke pengurus Ahmadiyah. “Nanti kita akan cek ke lapangan,” ujar Toni.(tim)

Posted by Unknown on Senin, Maret 07, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Keputusan Pemkot Tak Diindahkan Ahmadiyah"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto