Satu Tahun Larikan ABG, Dibogem Mentah
DEMPO – Seorang pemuda, Firman alias Herman (23), juga bekerja sebagai pedagang di Pasar Malam sering berpindah tempat, nekat membawa kabur Anak Baru Gede (ABG), sebut saja Teratai (15) yang tinggal di Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Bahkan Teratai sudah sering disetubuhi oleh tersangka, yang ditangkap oleh keluarga korban di Jalan Maluku RT 05 Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Minggu (17/2).
Tersangka berhasil ditangkap oleh keluarga korban karena Teratai berhasil melarikan diri dari tangan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB Minggu dinihari. Ia diselamatkan oleh warga Jawa Kanan SS. Lalu pada malam harinya, massa yang berasal dari Kelurahan Ulak Surung menjebak tersangka dengan cara mempertemukannya kembali dengan Teratai, lalu meringkusnya.
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan keduanya di dekat rumah korban sekitar bulan Februari 2012. Akhirnya Teratai dan tersangka berpacaran. Masih dibulan Februari, tersangka sedang berada di Desa Lubuk Ngin Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengajak korban pergi, namun ditolak korban dengan alasan tidak ada keluarganya.
Dengan rayuan mautnya, Herman berhasil membawa Teratai ke Curup. Mulai dari sinilah perjalanan panjang Teratai dimulai. Setelah dari Curup ke Sukarame, lalu ke Medan, Padang, Bangko, Muara Bungo. Sekitar bulan Mei, mereka sampai di Sumber Harta, tempat teman tersangka.
Di rumah temannya itulah, pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan intim dengan tersangka. Sehingga terjadilah persetubuhan yang pertama kalinya. Setelah itu Teratai kembali dibawa Herman ke Sarolangun dan tidak lama kemudian pergi ke Jakarta hingga mereka sampai di Bandung.
“Dalam pelarian itu, saya juga pernah tidur didalam hutan. Selain itu entah sudah berapa kali saya disetubuhi oleh Herman,” kata Teratai kepada Linggau Pos, Selasa (19/2).
Pada hari Kamis (14/2) lalu, mereka tiba di Lubuklinggau, saat itu korban hendak pulang ke rumahnya namun dihalangi oleh tersangka Herman. “Sejak sampai di Lubuklinggau saya tinggal di Kelurahan Jawa Kanan SS di rumah Amir. Herman juga mengaku kalau kepada Amir kalau saya adalah istrinya. Namun karena belum menikah saya membantah apa yang diucapkan Herman,” lanjutnya.
Pada Minggu (17/2) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berencana akan kembali membawa pergi korban, namun Teratai menolaknya. Akibatnya Herman naik pitam dan memukul korban tiga kali tepat mengenai wajah korban.
Dari pengakuan tersangka, ia mengaku tidak membawa kabur korban, "Saya tidak melarikan korban, Teratai yang mengajak saya lari. Memang korban telah saya setubuhi itupun atas dasar suka sama suka," kata tersangka.
Ia mengakui menyesal telah melakukan hal tersebut. “Saat ini dibunuh pun saya bersedia, karena Teratai hidup saya seperti ini. Kalau saya pegang uang, dia sayang sama saya, tapi kalau tidak ia marah-marah sambil mencakar. Saya mengakui kalau saya pernah memukul korban,” lanjut Herman dengan nada lemah.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Hanys Pamungkas Subandrio membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka ditangkap massa dan juga sempat dipukuli,” kata Kasat. Ia menegaskan tersangka akan dijerat dengan dua pasal.
“Yang pertama pasal 81 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pasal 83 tentang melarikan anak dibawah umur dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tegas Kasat. (03)