Galian C di Tugumulyo Diduga Illegal
TUGUMULYO- Ulah oknum melakukan pengambilan pasir di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, marak. Aktifitas pengambilan galian C di areal sawah membuat masyarakat mempersoalkannya karena diduga tidak mengantongin izin dari Distamben Kabupaten Mura.
Salah seorang warga berinisial MNK mengatakan bahwa pengambilan pasir dari areal sawah itu dilakukan oknum warga untuk seterusnya dijual ke luar Sukomulyo. “Saya menilai penggalian pasir ilegal di Tugumulyo perlu diperhatikan Pemkab Mura sebab itu meresahkan masyarakat. Karena penggalian pasir tersebut diduga ilegal tanpa mengantongi izin, dan bisa merusak lingkungan di sana,” papar MNK pada koran ini, Rabu (10/11).
Ia meneruskan sebaiknya Distamben memerhatikan penggalian pasir ilegal tersebut sebab lokasinya berada tidak jauh dari tempat tinggal masyarakat.
Menanggapi keluhan itu, Kadistamben Kabupaten Mura, H Aidil Rusman saat dikonfirmasi menyatakan akan meninjau langsung ke lapangan guna memastikan benar atau tidaknya pengaduan masyarakat tersebut.
“Saya dan tim akan mengecek ke lokasi penggalian pasir jika ditemukan benar adanya galian C ilegal tersebut. Tapi setahu kami penggalian pasir itu bukan di Tugumulyo saja juga di kecamatan lain sudah kami lihat langsung,” papar Aidil Rusman dihubungi koran ini, kemarin.
Aidil Rusman menegaskan pihaknya tidak segan-segan menutup galian C ilegal yang ada di desa-desa. Sebab galian C tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Mura khususnya Distamben Mura. Ia mencontohkan penutupan tempat galian C telah dilakukan tim dengan menutup galian C di Desa A Widodo dengan alasan pengusaha tersebut tidak memiliki surat resmi untuk melaksanakan penggalian.
“Pengusaha itu harus mengurus izin terlebih dulu ke Distamben yang akan mengkaji bersama dinas instansi terkait lainnya, misalnya Dinas PU Bina Marga, Dinas Kehutanan, dan Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD). Tim ini akan menilai layak atau tidak rencana pengusaha melakukan aktifitas galian C tersebut,” papar Aidil Rusman. Lanjut dia, apabila dari pemeriksaan salah satu dinas itu tidak memenuhi ketentuan tentu saja akan ditolak.
“Misalnya lokasi penggalian pasir itu berada di pinggir jalan tentu tidak dapat sebab melanggar ketentuan yang berlaku. Dari sini kita memperoleh rekomendasi dari dinas tersebut untuk tidak mengeluarkan surat izin sebab tidak sesuai dengan persyaratan. Namun menariknya, Aidil Rusman memastikan hingga November 2010 ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat izin galian C kepada para pengusaha. Sebab hingga saat ini belum ada pengajuan dari pengusaha tersebut untuk mengurus izin.
Aidil Rusman menyatakan pihaknya juga sudah pernah menutup penambangan pasir di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas. Yang mengambil pasir dengan cara menyedot pasir dari kolam mereka sendiri. “Warga itu tidak memiliki izin tetapi sudah mengambil pasir dari kolam dengan cara menyedot menggunakan alat khusus. Kita minta dihentikan sebab pemiliknya tidak memegang izin dari kita,” tegas Aidil Rusman. (01)