Maling Motor Dituntut 2,5 Tahun
LUBUKLINGGAU-Inilah akibatnya jika mencuri sepeda motor, terdakwanya, Sumandi (30) tertunduk lesu di kursi Pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. warga Desa Simoang Tebing Tinggi, Dusun II Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas (Mura) ini dituntut 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), di pengadilan negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (3/11).
Dalam surat tuntutannya JPU Merry Meilani menyatakan bahwa terdakwa Suwandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan melanggar pasal 363 Ayat (1) Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga karenanya menuntut terdakwa dijatuhi pidana 2,5 tahun penjara.
Sementara itu majelis hakim yang diketuai hakim R Sabarudin, dengan anggota majelis hakim Harun Ilyas dan hakim Mooris, usai mendengarkan tuntutan dari JPU, langsung menunda sidang hingga, Rabu (10/11) dengan agenda pembacaan putusan.
Adapun peristiwa yang membawa Suwandi harus berakhir di jeruji besi ini berawal, Selasa (10/8) sekitar pukul 09.00 WIB, di kebun karet SP 2 Desa Sumber Sari Kecamatan Nibung. Saat itu terdakwa hendak pergi ke ladang dan dipertengahan terdakwa melihat motor Kirana milik saksi Kardiman yang diparkir di dalam kebun karet. Kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil motor tersebut, dengan cara mencabut kabel kontak motor lalu menghidupkan mesin motor terdakwa membawa kabur motor tersebut, menuju Desa Batu Kucing Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Mura.
Sesampainya di Desa Batu Kucing terdakwa menjual motor tersebut kepada saksi Rudi seharga Rp 1,6 juta, kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 1 juta digunakan untuk membayar hutang, dan Rp 300 ribu diberikan kepada isterinya, sedangkan sisanya Rp 300 ribu disimpan sendiri oeh terdakwa. Tidak lama kemudian terdakwa berhasil ditangkap anggota polisi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (mg02)