Pelamar CPNSD Membludak
* Kota Lubuklinggau 2.045
* Kabupaten Mura 2.000
LUBUKLINGGAU-Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) formasi 2010 membludak. Sebagai bukti, hingga Jumat (19/11) berkas pelamar CPNSD sudah diterima Badan Kepegawaan Daerah (BKD) Kota Lubuklinggau mencapai 2.045.
Kepala BKD Kota Lubuklinggau, Surnadi melalui Seketaris Helman Keswari mengatakan, dari 2045 pelamar terdiri dari tenaga kesehatan 487, guru 380, tenaga tehnis 1.178. “Semantara tenaga tehnis yang paling banyak pelamarnya,” kata Helman Keswari kepada wartawan koran ini Jumat (19/11).
Menurutnya data tersebut berdasarkan hasil rekap berkas diterima BKD Jumat sore kemarin. Ia menambahkan, PT Pos mengantar berkas pelamar CPSD ke BKD dua kali dalam satu hari, yakni pagi sekitar pukul 9.00 WIB dan siang pukul 13.00 WIB. “Berkas masuk pagi langsung diperiksa kelengkapannya. Dan kami langsung menyiapkan balasan untuk pelamar. Maksudnya memberikan nomor peserta demikian juga berkas yang dikembalikan karena tidak memenuhi syarat. Ketika petugas POS mengantarkan berkas siang harinya langsung kami serahkan surat balasan. Demikian juga berkas yang dikembalikan langsung kami serahkan kepada petugas POS untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” jelas Helman.
Menurutnya, berkas CPNSD yang dikembalikan, karena terjadi kesalahan diantaranya foto copy ijazah tidak dilegalisir. Ada juga, legasir tapi hanya foto copy bukan legalisir tinta basah dan ada yang salah legalisir. Sebagai contoh lulusan universitas, yang mengelurakan dan menandatangani ijazah asli lulusan universitas adalah rektor dan dekan. Maka yang mengesahkan melegalisir di foto copy ijazah adalah rektor atau dekan pembantu bidang akademik.
Jika lulusan sekolah tinggi lanjut Helman, yang mengeluarkan ijazah asli yakni ketua dan pembantu ketua bidang akademik. Dengan demikian yang berwenang melegalisir adalah ketua pembantu bidang akademik. Kentuan tersebut sesuai keputusan kepala Badan Kepegawaan Negara (BKN) No. 11 tahun 2002 tentang pejabat yang berwenang mengesahkan fotocopy ijasah/STTB. “Ada baberapa pelamar salah meminta legalisir. Jadi yang tidak sesuai yang melegalisir kami kembalikan berkasnya,” ucap Helman.
Ia menambahkan, disamping itu ada juga pelamar tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dibutuhkan. Kemudian ada pelamar yang tidak menyertakan surat lamaran. “Total berkas yang dikembalikan mencapai 43 berkas, enam diantaranya berkas nyasar tujuan melamar CPNSD Mura masuk ke BKD Kota Lubuklinggau, sehingga kami kembalikan biar nanti pak POS yang menyampaikan ke BKD Mura,” paparnya.
Masih kata Helman, untuk memeriksa berkas pelamar pihaknya melibatkan seluruh pegawai BKD termasuk dirinya juga ikut memeriksa berkas. Pemeriksa berkas terdiridari 3 tim, masing-masing tim memeriksa berkas sesuai formasi yakni yang memeriksa berkas pelamar tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. “Seluruh pegawai BKD ada 32 orang, semua dilibatkan memeriksa berkas,” akunya.
Sekedar mengiatkan, batas akhir berkas diterima BKD Senin (22/11) cap pos, artinya paling lambat berkas diterima 22 November. Sedangkan Jumat (19/11) batas akhir mendaftar melalui website. Jika tidak melakukan pendaftaran/verifikasi melalui website tidak bisa mendaftar CPNSD. “Karena prin out verifikasi itu harus disertakan dalam berkas lamaran,” katanya.
Mengenai pelaksanaan tes akan dilaksanakan Minggu (28/11). Tempat pelaksanan akan ditentukan kemudian.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Mura Hj Rita Mardiah mengakatan untuk jumlah pelamar masuk lewat website sudah mencapai 5.000 lebih. “Berkas yang masuk baru sekitar 2.000,” kata Rita Mardiah saat dihubungi wartawan koran ini, Jumat (19/11).
Diteruskanya untuk berkas dikembalikan hanya sedikit akibat kesalahan dalam memasukan data. “Contohnya yang dikirim datanya berbeda dengan data yang diketik di Webset,” ucap Rita Mardiah.
Rita mengatakan, berkas pelamar tidak lengkap tidak dikembalikan akan tetapi pihaknya memberitahu kesalahannya apa-apa saja. “Kalau waktunya masih ada mereka bisa memperbaki kembali kesalahan berkas itu, akan tetapi waktunya sudah habis sampai tanggal 19 November pukul 18.00 WIB sudah tutup,” terang Rita Mardiah.
Menurt Rita, keterlambatan balasan dari BKPP disebabkan terkendala di kantor POS yang kewalahan terlalu banyak berkas masuk. “Sedangkan dari BKPP berkas yang sudah masuk langsung kita terima dan kita balas, sebab sudah ada datanya sehingga lebih mudah,” pungkasnya.
Pantauan wartawan koran ini, hingga Jumat (19/11) pelamar yang akan mengirimkan berkas melalui jasa PT POS Indonesia cabang Lubuklinggau masih berjubel.
Edy Rahmad, Kepala Kantor POS Lubuklinggau melalui Rosik, mengatakan petugas dari kantor POS mengantarkan berkas pelamar CPNSD ini dua kali dalam sehari. Diantaranya Pukul 09.00 WIB dan siang pukul 13.00 WIB.
"Kami menerima langsung dari pelamar, lalu mengirimkannya ke BKD. pihak BKD akan lengsung memeriksa kelengkapan berkas yang masuk tersebut. Selanjutnya setelah membubuhkan balasan bagi pelamar, atau memberikan nomor pelamar CPNSD, nah petugas kami akan menerima pengembalian berkas dari BKD ini bersamaan dengan pengiriman jadwal kedua yaitu pukul 13.00 WIB," terang Rosik.
Sampai saat ini jumlah berkas sudah berhasil diseleksi BKD dan dikembalikan ke pihak Kantor POS untuk diberikan kembali kepada pelamar CPNSD untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 2.211 berkas. Sedangkan untuk berkas pelamar CPNSD Kota Lubuklinggau sebanyak 2.466 berkas. Mulai Jumat (20/11) Kantor POS melayani pengambilan kembali berkas yang telah disortir oleh BKD.
Sementara disisi lain, pelamar CPNSD masih banyak bingung dalam mengirimkan berkas lamaran. Diduga informasi diumumkan Pemprov Provinsi Sumatera Selatan tidak lengkap dan jelas. Informasi terpampang di website www.cpns-sumsel.com tidak rinci.
Sebagai contoh, dalam pengumuman penerimaan itu tidak dijelaskan bahwa pelamar harus juga menempelkan perangko di amplop balasan yang dimasukkan ke dalam berkas lamaran. Kemudian informasi tidak sesuai antara di lembar verifikasi dengan pengumuman. Seperti Kota Lubuklinggau di lembar verifikasi disebutkan salah satu syarat pas photo warna 3x4 cm sebanyak 4 lembar, sedangkan di pengumuman disebutkan pas photo hitam putih 3x4 cm sebanyak 3 lembar.
Salah seorang pelamar CPNSD, Rena (23) warga Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, menyatakan bingung atas pengumuman tersebut. Ia harus bertanya-tanya kembali dengan pelamar lain. "Kami bingung dengan pengumuman persyaratan CPNSD yang tidak jelas dan simpang siur," ungkap Rena. (06/05/Mg03/Mg02)