|

Brimob Amankan 126 Batang Kayu Ilegal Longging

MUARA BELITI– Jajaran Reserse mobil (Resmob) satuan Brimob Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bekerja sama dengan intel Brimob Detasemen B Petanang dan Polres Musi Rawas (Mura), mengamankan 5 colt diesel dan 5 orang yang membawa 77 kayu balok dan 49 kayu gelondongan. Penangkapan truk mengangkut kayu diduga hasil ilegal logging terjadi di Desa Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Mura, Sabtu (16/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Kasat Brimob Polda Sumsel, Kombes Pol Adeni Mohan Daeng Pabali melalui Kasi Intel Resmob, Ipda Ferryanto mengatakan bahwa colt diesel itu diamankan saat pelaku membawa kayu dari arah Desa Kemang, Kecamatan Ulu Rawas, hendak menuju Sawmill di Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu. Awal dari penangkapan tersebut dari adanya Short Message Service (SMS) Online, yang disampaikan ke Kapolda Sumsel. Menindaklanjuti laporan tersebut Sat Brimob Polda Sumsel langsung melakukan koordinasi dengan Kompi A Petanang dan langsung menuju lokasi. “Setelah kami sampai di lokasi ternyata benar ada praktik ilegal logging di Desa Muara Kulam. Mereka membawa kayu hasil olahan tersebut dengan cara dihanyutkan melalui sungai,” kata Ferry kepada Linggau Pos. Ia menambahkan, namun karena letak lokasi yang cukup jauh ditambah dengan jalan rusak rombongan ini tidak bisa langsung melakukan penangkapan. “Akhirnya kami menunggu kayu tersebut dinaikkan ke dalam truk, barulah kami bisa melakukan penangkapan sekitar pukul 19.00 WIB terhadap lima kendaran yang diperkirakan membawa kayu sekitar 25 kubik,” lanjut Ferry. Mantan Kanit I Subden I Detasemen B Petanang juga mengakui pada saat penangkapan ada 1 orang sopir yang berhasil melarikan diri. “Salah satu dari sopir itu melarikan diri dan coba dikejar oleh anggota namun ia masuk kedalam hutan dan kita tinggalkan saja. Untuk barang bukti (BB) dan tersangka yang ada sudah kita limpahkan kepada Polres Mura untuk ditindaklanjuti,” akunya. Kayu yang berhasil diamankan oleh petugas adalah kayu kelas seperti Meranti, yang mana menurut keterangan dari tersangka akan diekspor keluar daerah. “Tersangka juga mengakui kayu tersebut milik dari tiga orang yang bernama F, S dan A,” tegas Ferry. *Diintai Dua Hari Sementara itu, petugas dari Detasemen B Petanang yang ikut dalam operasi kali ini, Bripka Pindri, Bripka Erwin dan Bripka Arahman menyampaikan pengintaian terhadap ilegal logging tersebut dilakukan selama dua hari. “Namun sayangnya pada saat penangkapan ada satu mobil yang berhasil lolos, bahkan dari hasil pengintaian tersebut kami mengetahui penebangan tersebut tidak memiliki izin dan membawa kayu bahkan ada juga mobil yang tidak ada suratnya,” kata Pindri. Ia juga menambahkan lokasi tempat pengambilan kayu itu masih banyak terdapat kayu. “Kalau untuk di Lokasi masih banyak kayu, tapi kami tidak bisa ikut mengamankannya karena tidak ada kendaraan yang membawanya,” lanjut Pindri. Yancir (58), warga Pasar Sarolangun Rawas yang merupakan salah satu sopir mengatakan, selama ini ia bekerja sebagai mekanik mengaku baru dua Minggu membawa kayu tersebut sebab ketiadaan sopir. “Selama dua minggu ini saya baru tujuh trip membawa kayu ke saomil yang mana dalam satu trip saya mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu,” katanya. Berikut daftar mobil yang berhasil diamankan yaitu B 9832 NDB, D 8154 GM, BG 8290 HB, D 8118 ML dan BH 8169 SM. Sedangkan lima orang yang berhasil diamankan antara lain Yancir (58) warga Pasar Sarolangun Rawas (Sopir), Holidi (20) Warga Muara Kulam, Kecamatan Ulu Rawas (kenek), Nazaruddin (40) warga Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu (Sopir), Indra (22) warga Muara Batang Empu Kecamatan Karang Jaya (sopir) dan Fauzi (30) Warga Terusan, Kecamatan Karang Jaya. Dari tangan tersangka juga berhasil diamankan barang bukti lainnya berupa tiga bilah parang, lima unit handphone dan surat kendaraan. Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Mura, Nawawi menerangkan pihaknya belum menerima informasi tangkapan truk yang mengangkut kayu. Namun pihaknya siap berkoordinasi dengan Polres Mura melakukan penyelidikan. "Kita belum menerima informasi itu. Tapi yang pasti akan kita lakukan pengecekan dan kita siap berkoordinasi dengan Kepolisian," ungkapnya. Ia menegaskan tidak dibenarkan bila pengusaha melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat perizinan. "Tentunya itu tidak boleh, kalau tidak ada surat dan perizinan artinya mereka illegal dan melanggar hukum," pungkasnya. (03)

Posted by Unknown on Senin, Februari 18, 2013. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto