|

Wanita Paruh Baya Tewas Dibacok

*Pasal Adik Tersangka Dijual Korban MUARA BELITI – Satuan Reskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus tersangka pembunuhan, Saharudi (35) warga Dusun Tanjung Harapan Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Mura, Kamis (14/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka ditangkap karena telah membunuh Yasmiasih alias asih (46) warga Dusun II Desa Kas Goro, Kecamatan Ulu Terawas Kabupaten Mura, pada Sabtu (28/1/2012) sekitar pukul 10.00 WIB. Kapolres Mura, M Barly Ramadhani melalui Kasat Reskrim, AKP H Erlangga menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan. “Menurut penuturan tersangka, dia membunuh korban karena unsur dendam, sebab adik tersangka diduga telah dijual oleh korban dan hingga sekarang adik tersangka belum kunjung pulang,” ungkap Erlangga kepada Linggau Pos, Minggu (17/2). Peristiwa pembunuhan tersebut berawal ketika korban sedang menyadap karet di kebun yang tidak jauh dari rumah korban. “Tersangka datang dengan membawa sebilah golok menghampiri korban, kemudian korban langsung dibacok oleh tersangka sebanyak 2 kali di leher sebelah kiri dan kepala, hingga korban tewas ditempat,” papar Erlangga. Erlangga menambahkan, setelah pembacokan tersebut tersangka mendengar ada orang yang berteriak. “Ketika tersangka melihat orang yang berteriak tersebut ternyata Muslimah, yang merupakan rekan korban dan masih dikenal oleh tersangka. lalu tersangka mengejar Muslimah dan Muslimah pun berkata pada tersangka "alangkah kejamnya kamu Har", kemudian tersangka menjawab ‘kepalangan, gara-gara Yasmiasih sebagai perantara, adik aku jadi ilang dibawa laki-laki,” tambahnya. Setelah itu, tersangka mengancam pada saksi Muslimah agar tidak mengatakan peristiwa itu pada siapa pun. “Jangan dikasih tahu sama siapa pun, kalau saya sudah kabur baru kamu boleh mengatakannya,” ucap Erlangga mengulang perkataan Muslimah. Sementara itu, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena gelap mata. “Saya hilaf pak, karena Yasmiasih sudah menjual adik saya,” kata tersangka singkat. “Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup penjara,” jelas Erlangga. (08)

Posted by Unknown on Senin, Februari 18, 2013. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto