|

Kasasi Rachma Istiati Ditolak


LUBUKLINGGAU- Upaya hukum Rachma Istiati, terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Pilgub 2008 dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Lubuklinggau mencari keadilan ditingkat Mahkama Agung (MA) kandas. Pasalnya majelis hakim MA menolak kasasi diajukan keduanya.

Artinya, sesuai dengan putusan pada tingkat banding, mantan (Plt) Sekretaris KPU Mura ini harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun, 6 bulan serta membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 4 bulan. Selain itu terdakwa diperintahkan hakim membayar uang pengganti Rp 684.347.100.

Selanjutnya bila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Rachma Istianti dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Petikan putusan MA ini dituangkan dalam surat Nomor 2801 K/Pid.Sus/2010, tertanggal 20 Januari 2011 lalu dan diterima Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (17/2).


Ketua PN Lubuklinggau, Agusin melalui Humas, Neva Irawan didampingi Panitera Muda Pidana, Zainal Abidin Kamal kepada koran ini membenarkan pihaknya menerima petikan putusan kasasi MA dengan terdakwa Rachma Istiati.
“MA menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa,” tegas Neva.

Mengenai eksekusi terdakwa, menurut Neva diserahkan kepada pihak Kejari Lubuklinggau.
“Informasinya, JPU langsung mengeksekusi terdakwa Rachma. Sebelumnya statusnya tahanan berubah menjadi Napi,” tambahnya. (01)

Posted by Unknown on Jumat, Februari 18, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Kasasi Rachma Istiati Ditolak"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto