|

Polisi Amankan 30 Kg Ganja


LUBUKLINGGAU-Aparat kepolisian Polres Lubuklinggau, Rabu (18/8) berhasil membongkar sindikat peredaran Narkotika jenis ganja. Tersangkanya Darto (40), warga Jalan Patimura RT. 02 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Maman (26), warga Jalan Keputraan Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita Barang Bukti (BB) 30 bungkus daun ganja diperkirakan seberat 30 Kg di rumah kontrakan Ludo P Wijaya (27) warga Jalan Patimura RT. 01 No. 17 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Informasi dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, terbongkarnya sindikat peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa akan ada pengiriman ganja dari Provinsi Aceh ke Kota Lubuklingga, Selasa (17/8).

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi ganja tersebut dibawa menggunakan Bus AKDP oleh tiga orang wanita (DPO) berhenti di rumah makan Telago. Saat dilakukan pengintaian ternyata ganja yang dimaksud sudah diambil tersangka Darto dan Maman.

Kemudian tim buru sergab (Buser) Polres Lubuklinggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Jonson Nadapdap melakukan penyelidikan mencari keberadaan Darto dan Maman. Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi daun ganja seberat 30 Kg yang diambil Darto dan Maman disimpan di sebuah rumah kontrakan Ludo P Wijaya di Jalan Patimura RT. 01 No. 17 Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Selanjutnya Rabu (18/8) sekitar pukul 13.00 WIB petugas dibagi menjadi dua tim melakukan pengerbekan berhasil mengamankan Darto dan Maman di kediamannya tanpa memberikan perlawanan. Sejurus kemudian, polisi melakukan pengerbekan rumah kontrakan Ludo yang melarikan diri sebelum kedatangan petugas dengan disaksikan ketua RT setempat. Saat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 30 bungkus daun ganja di dalam lemari yang ada di belakang rumah.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jhonson Nadapdap didampingi KBO Reskrim Iptu Sukirman membenarkan adanya penagkapan tersebut. “Dua tersangka bersama barang bukti 30 Kg ganja sudah kita amankan untuk proses selanjutnya. Dan tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kasat.


Dihadapan penyidik, tersangka Darto mengaku baru pertama kali mendapatkan kiriman ganja dari Aceh. Dia dan rekannya membeli ganja-ganja tersebut sekitar Rp 2 juta per Kg. “Kami baru bayar Rp 7 juta kepada wanita itu (DPO), tapi saya tidak mengenalnya sama sekali,” kilahnya.

Selain itu pria bertato disekujur tubuhnya ini juga mengaku sering mengonsumsi ganja. Ia juga membantah 30 Kg ganja yang disita polisi itu miliknya.
“Iya pak, saya juga menghisap ganja,” ucap Darto seraya mengaku dalam kesehariannya bekerja sebagai pengerajin lemari. (03)

Posted by Unknown on Kamis, Agustus 19, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Polisi Amankan 30 Kg Ganja"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto