|

PT Perpanjang Masa Penahanan Rachma


*Kejari Tak Sependapat Vonis Uang Pengganti
LUBUKLINGGAU
- Pengadilan Tinggi (PT) Palembang melakukan perpanjangan masa penahanan Rachma Istiati , terdakwa kasus Tipikor dana Pilgub 2008 selama 30 hari, mulai 12 Agustus hingga 10 September 2010. Ini menyusul JPU, Fredy Simanjuntak menajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, sehingga perkaranya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Perpanjangan penahanan Rachma dituangkan dalam surat penetapan nomor:143/Pen.Pid/2010/PT.PLG.
“Saat ini Rachma menjadi tahanan hakim Tinggi,” ujar hakim Neva, Humas PN Lubuklinggau, kepada wartawan koran ini, Kamis (19/8).

Untuk penahanan di PT Palembang, sambung dia, dapat dilakukan dua kali perpanjangan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 27 KUHAP, disebutkan bahwa ayat (1) Hakim Pengadilan Tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Lalu ayat (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.

Selanjutnya, ayat (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dan tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Dan terakhir ayat (4), setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
“Setelah 90 hari masa penahanan, hakim tinggi harus memutuskan perkaranya atau tahanan harus dikeluarkan,” jelasnya.

Jika hasil Banding PT Palembang belum dianggap adil dan akan mengajukan kasasi, maka sesuai Pasal 28 KUHAP, disebutkan ayat (1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama lima puluh hari.

Lalu ayat (2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
Ayat (3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Dan ayat (4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus, terdakwa harus sudah dikeluarkan dan tahanan demi hukum.
“Hakim Agung di Mahmakamah Agung yang memutuskan kasasi hanya diberikan waktu 110 hari,” pungkasnya.

Sementara terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tidak sependapat dengan vonis perhitungan uang pengganti yang dibebankan kepada Rachma Istianti. Dalam vonisnya hakim menetapkan Rachma harus membayar uang penganti Rp 684.347.100, subsider dua tahun kurungan.
“Salah satu alasan kita mengajukan banding, karena vonis ganti rugi yang ditetapkan tidak sesuai dengan hasil perhitungan kerugian Negara yang dilakukan BPKP,” tegas Kajari Lubuklinggau, Taufik Satia Diputra kepada wartawan koran ini, Kamis (19/8).

Menurut Kajari, berdasarkan perhitungan BPKP dan terungkap dalam persidangan, kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan Rachama senilai Rp 1.226.000.000. Sementara hakim menilai kerugian Negara yang harus dikembalikan Rachma hanya sebesar Rp 684.234.000 berkurang sekitar Rp 541.652.900. Kalau perhitungan Hakim benar, Tafik menduga kerugian Negara senilai Rp 541.625.900 berada ditangan terdakwa Is (dalam proses persidangan).

“Ada beberapa penilaian hakim tentang perhitungan uang pengganti yang harus dibayar Rachma tidak sesuai dengan pendapat kami. Kami tetap yakin hasil perhitungan BPKP yang menjadi saksi ahli,” tegasnya seraya mengatakan tetap menghormati vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Agusin ditanya mengenai perbedaan hasil perhitungan hakim dengan BPKP Palembang menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengecek kembali uang yang telah dikembalikan Rachma ke rekening KPU Kabupaten Mura.

“Terdakwa (Rachma, red) kan sudah mengembalikan uang Rp 207 juta, Rp 277 juta dan Rp 263 juta kepada KPU Kabupaten Mura. Kemudian, uang yang dipakai oleh Romi, Dirhamsyah serta uang Rp 684 juta yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Nah, JPU tidak menghitung uang itu, seharusnya JPU memeriksa terdakwa lainnya baru kemudian Rachma,” papar Agusin.
Kemudian, terkait rendahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Rachma, dia menyatakan itu berdasarkan hati nurani. Sebagaimana diketahui, JPU menuntut Rachma dengan 4,5 tahun kurungan. Sedangkan majelis hakim hanya menjatuhkan dua tahun penjara. (08/07/03)

Posted by Unknown on Jumat, Agustus 20, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PT Perpanjang Masa Penahanan Rachma"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto