|

Tiga Saksi Akui Suban IV Masuk Mura


LUBUKLINGGAU-Sidang perdata pembuktian kepemilikan Suban IV yang diajukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Pemkab Mura), kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (24/8). Dalam sidang lanjutan kemarin, Pemkab Mura melalui kuasa hukumnya menghadirkan tiga orang saksi yakni, Jasmen Silalahi, Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Herman Sawiran, Koordinator LSM Sumpah Undang-Undang (SUU), dan Hendriansyah, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan Umum Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mura.

Sidang kemarin dihadiri kuasa hukum penggugat, Insani Cs, Kabag Hukum diwakilkan Kasubbag Fasilitasi Bantuan Hukum, Amri Aziz. Sedangkan dari pihak tergugat I Pemkab Muba, diwakili kuasa hukumnya, Aprilia Firadaus, Taslim, tergugat II Pemprov Sumsel, Suripto Yanuryadi.

Dihadapan majelis hakim, saksi Jasmen Silalahi menjelaskan, pada tahun 2003, dirinya pernah melakukan pelacakan ke area Suban IV untuk menentukan tapal batas. Saat itu saksi mengaku dirinya sebagai anggota Tim Pendamping dari Pemkab Mura yang tugasnya mendampingi Tim Pokok Propinsi Sumatera Selatan dalam peninjauan ke Suban IV.

Ditambahkan Jasmen, terakhir dirinya ke lokasi Suban IV yaitu pada Maret 2010, pada saat itu ia sebagai anggota tim dari Pemkab Mura mendampingi tim dari pemerintah pusat yaitu dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) yang akan mengambil titik koordinat sebagai panduan menentukan batas wilayah. Pada saat itu disepakati dipasang tapal batas sementara di Suban IV, Suban X, Suban XI dan Duarian Mabuk dengan menggunakan coran paralon.

Sementara, Herman Sawiran dalam kesaksiannya menyatakan, pernah diundang tim propinsi Sumsel untuk ikut melakukan peninjauan ke lapangan mendampingi tim Pemkab Mura dan Pemkab Muba serta tim Propinsi Sumsel. Setelah dicek kelapangan memang di sana bercampur masyarakat Mura dan Muba yang hidup berdampingan. Herman tidak mempersoalkan siapa yang berhak atas sumur gas Suban IV, tapi ia mengingatkan jangan sampai adanya gesekan di masyarakat bawah yang menilai dirinya paling berhak atas Suban IV.

Oleh sebab itu, ia mewakili masyarakat bawah mengingatkan kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak menghasut masyarakat. Serta meminta agar pengadilan ini dijalankan secara terbuka tanpa ada yang harus ditutupi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat banyak.

Herman mengakui dirinya pernah melakukan aksi demo ke Jakarta dan mencoba menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi untuk meminta klarifikasi dan kelanjutan dari sengketa Suban IV. Namun dirinya hanya ditemui bawahan Mendagri yang tidak memberikan penjelasan dan jawaban yang pasti.

Selanjutnya saksi Hendriansyah mengatakakan bahwa ia ikut dalam tim Pemkab Mura yang melakukan peninjauan kelapangan bersama tim Pemkab Muba dan Tim pemerintah pusat. Kala itu tim melihat patok batas dan menentukan titik koordinat.

Hendriansyah juga mengetahui bahwa Suban IV memang sudah dilakukan eksploitasi oleh perusahaan swasta. Namun ia tidak mengetahui mengenai dana bagi hasil yang dilakukan. Pada saat itu yang menjadi acuan dari peninjauan itu adalah peta topografi kodam tahun 1926 sesuai dengan berita acara peninjauan yang disepakati kedua belah pihak.

Selanjutnya majelis hakim diketuai Agusin dibantu hakim anggota Wahyu Widya Nurfitri dan A Samuar, serta Panitera Pengganti (PP), Armen menunda hingga Kamis (18/8) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan saksi dari pihak penggugat. (mg02)

Posted by Unknown on Rabu, Agustus 25, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Tiga Saksi Akui Suban IV Masuk Mura"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto