Pendirian Rumah Ibadah Minimal 90 Jemaah
LUBUKLINGGAU- Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus diantaranya, daftar nama jemaah dengan dibuktikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), paling sedikit 90 orang. Disamping itu mesti disahkan pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, harus ada dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang disahkan lurah atau kepala desa.
Demikian isi dari rekomendasi tertulis Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) kabupaten/kota dan rekomendasi tertulis Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kabupaten/kota.
“Terkadang masyarakat tidak tahu untuk mendirikan rumah ibadat ada aturan yang harus dipatuhi,” ungkap Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Pelindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Kota Lubuklinggau, Ansori Naif kepada koran ini pada acara pembukaan sosialisasi peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama di Hotel Hakmaz Taba Kota Lubuklinggau, Jumat (12/11).
Disamping ketentuan tersebut, lanjut Ansori Naif, mendirikan rumah beribadat harus memenuhi persyaratan adminitratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Melalui sosialisasi peningkatan toleransi dan kerukunan dalam kehidupan beragama yang diadakan. Pihaknya berharap masyarakat mengerti dan mengetahui ketentuan tertuang dalam peraturan bersama menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan No.9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksana tugas kepala daerah/wkil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.
“Untuk mendirikan rumah ibadat tidak sembarangan, tidak bisa asal ada tanah langsung bangun saja. Melalui sosialisasi ini kita harapkan masyarakat dapat memahaminya,” ucapnya.
Menurut Ansori Naif, walaupun kerukunan umat beragama di Kota Lubuklinggau cukup baik, namun tidak menutup kemungkinan ditengah masyarakat ada gejolak. “Karena Kota Lubuklinggau ini terbuka, orang datang dari mana-mana bukan tidak mungkin dapat menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat yang tidak kita ketahui. Nah, kita mengantisipasi itu jangan sampai terjadi konflik antar pemeluk agama,” jelasnya.
Apalagi sambung Ansori Naif, soal agama sangat sensitif mudah sekali terjadi benturan. Pmerintah berkewajiban untuk meningkatkan kerukunan umat beragama ini, agar lebih kental. Menurutnya, peserta sosialisasi ada 80 orang terdiridari utusan lima agama yang ada, masing-masing agama dua orang.
“Jadi ada 25 orang utusan dari masing-masing agama. Selain itu camat dan lurah se-Kota Lubuklinggau. Camat dan lurah mesti memahami peraturan tersebut sehingga bisa menyampaikan kepada warganya. Lurauh merupakan ujung tombak pemerintah maka dari itu mesti mengausai pengetahui kalau, tidak bagaimana bisa menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan narasumbernya terdiri dari Ketua FKUB Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), H Sadin, Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel, Ketua FKUB Kota Lubuklinggau, H Syaiful Hadi, Kesbangpol Linmas Kota Lubuklinggau dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lubuklinggau, H Saidi HZ.
“Acara kita adakan dua hari. Hari pertama paparan kemudian dilanjutkan diskusi,” pungkasnya. Acara tersebut dibuka oleh Wakil Walikota, SN Prana Putra Sohe. (06)