Sidak Disperindagsar Hanya Gertakan
LUBUKLINGGAU-Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pasar (Disperindagsar) Kabupaten Musi Rawas (Mura) serta Disperindag Kota Lubuklinggau dituding sekedar gertak atau menakut-nakuti pelaku usaha. Sebagai bukti, beberapa temuan Sidak makanan dan minuman serta produk ilegal dilakukan beberapa waktu lalu sat ini masih beredar di pasaran.
Temuan itu diantaranya tabung gas tanpa dilengkapi label Stantdar Nasional Indonesia (SNI), produk kosmetik berbahaya jenis Ponsd serta beberapa makanan dan minuman kadaluarsa. Hal ini dikatakan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau-Mura, Hasran Akwa kepada koran ini, Sabtu (13/11).
“Kita bersama pihak Disperindagsar Mura serta Disperindag Lubuklinggau sudah beberapa kali melakukan sidak. Dari hasil sidak ditemukan produk atau jenis lain tidak sesuai. Kami dari lembaga konsumen sebenernya menginginkan follow up dari hasil sidak seperti mengeluarkan surat peringatan minta pelaku usaha membuat pernyataan. Tapi hal ini sampai sekarang belum ada. Kesannya sidak dilakukan hanya untuk menakut-nakuti pelaku usaha,” tegas Hasran Akwa melalui Hpnya, kemarin (13/11).
Apalagi lanjut Hasran pemerintah saat ini memiliki kewenangan untuk menelusuri asal usul produk ilegal atau berbahaya yang masih beredar. Jika Disperindagsar melakukan Sidak tanpa tindakan tegas, pelaku usaha akan menjual kembali produk hasil temuan dalam Sidak. “Produk ini dampaknya sangat perpengaruh ke masyarakat masalah kesehatan. Bahkan bisa saja bila produk itu mengandung bahan berbahaya akan mempenagruhi otak manusia,” jelasnya.
Ditambahkan Hasran, Desperindagsar berhak memanggil distributor produk berbahaya yang ditemukan saat melakukan sidak. Jika produk berbahaya ditemukan saat Sidak Desperindagsar Mura, dapat berkoordinasi dengan Disperindag Kota Lubuklinggau untuk memanggil distributor produk jika lokasinya ada di Kota Lubuklinggau. “Atau Disperindag Kota Lubuklinggau ‘jemput bola’ memanggil pihak distributor yang kebanyakan lokasinya ada di Kota Lubuklinggau. Selama ini sudah banyak laporan masuk ke YLKI bahwa masih ada makanan dan minuman serta produk ilegal beredar di pasaran. Bahkan seolah-olah masyarakat menganggap sidak hanya menakut-nakuti,” pungkasnya.
Menaggapi hal ini, Kepala Disperindagsar Mura melalui Kasi Perlindungan Konsumen Kabupaten Mura, Armansyah mengatakan permasalahan yang terjadi, pelaku usaha hanya menerima dari distributor luar. Namun ia tidak membantah kemungkinan besar produk-produk berbahaya saat ini masih beradar, seperti kosmetik Ponds pemutih mengandung mercury. Armansyah mengaku untuk menindaklanjuti temuan kosmeti Ponsd dinilai berbahaya, karena distributor utama yakni Unilever tidak berada di Kabupaten Mura.
“Walaupun distributornya tidak berada di Kabupaten Mura, kami tetap meminta Unilever bertanggung jawab jika terjadi hal buruk terhadap penggunaan produk Ponds,” tegas Armansyah.
Ditambahkannya, Disperindagsar Murra berupaya mencari solusi menemui distributor produk Ponsd yang mengandung Mercury, agar tidak beredar lagi. Pasalnya jika produk tersebut masih beredar akan sangat membahayakan para konsumen.
Mengenai ketegasan tindak lanjut dari Sidak, Armansyah mengatakan, usai melakukan Sidak, pikaknya selalu memberikan pembinaan sekaligus sosialisasi kepada pelaku usaha. Kemudian Disperindagsar Mura akan memberikan peringatan jika pelaku usaha masih menjual produk expired atau illegal. “Kami akan memberikan surat pernyataan. Jika pelaku usaha masih juga mengulanginya, akan kami serahkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Lebih lanjut Armansyah mengatakan, dalam waktu dekat Disperindagsar Mura akan kembali melakukan Sidak ke Pasar Tradisional. Jika dalam Sidak nanti, tim gabungan menemukan produk yang sama, maka akan dilakukan penyitaan. Selanjutnya pelaku usaha diminta untuk membuat pernyataan. Dalam Sidak tersebut, Disperindagsar Mura akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tanaman Pangan, YLKI, Satpol PP. “Yang masih menjadi kendala untuk melakukan tindak lanjut Sidak saat ini, karena tidak adanya tim Pengawas Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNSPK). Karena hanya PPNSPK yang berhak melakukan penyitaan produk dari peredaran,” terang Armansyah.
Terpisah, Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau Suparman mengatakan, informasi dan keluhan masyarakat untuk sementara akan menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya termasuk pihak distributor. “Sejak awal saya bertugas belum ada laporan khusus atau koordinasi dari pihak Kabupaten Mura terkait hasil temuan Sidak dilakukan. Jika ada koordinasi dari sana, kemungkinan saya akan segera menugaskan tim dari Disperindag Kota Lubuklinggau untuk segera ke lapangan. Namun, hingga saat ini kami belum menerima informasi produk kosmetik berbahaya ini,” terang Suparman.
Lanjut Suparman, hingga saat ini, Disperindagsar akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Untuk menindaklanjuti temuan produk kosmetik berbahaya, pihaknya masih membutuhkan informasi lengkap.
“Kami juga belum begitu mengetahui produknya jenis apa, merek apa, dengan komposisi bagaimana. Begitu juga siapa distributornya berikut produksi daerah mana,” tegas Suparman.
Mengenai pengawasan Suparman mengaku, Disperindagsar Kota Lubuklinggau selalu memberikan penegasan kepada pelaku usaha, terkait masih beredarnya produk kadaluarsa, belum SNI, maupun produk yang tidak mencantumkan label yang lengkap.
“Baru-baru ini, kami Sudak memanggil beberapa pelaku usaha. Terkait dengan penyitaan produk dilakukan Agustus 2010 lalu. Kami panggil pelaku usaha, selanjutnya tim kami memberi tahu tentang beberapa hal mengenai peraturan terkait perlindungn konsumen. Mereka akhirnya menyetujui membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengedarkan produk non SNI, tidak memuat label lengkap, dan kadaluarsa,” papar Suparman didampingi Kabid Perdagangan, Emra Endi.
Selain itu, Disperindag Kota Lubuklinggau masih terus meminta kepada para konsumen untuk cerdas. “Jika Disperindagsar maupun instansi lain sudah berupaya untuk mengawasi peredaran produk-produk ilegal dan membahayakan tapi konsumen masih saja respon terhadap prosuk tersebut.Llalu bagaimana?,” tanya Suparman kepada wartawan koran ini.
Yang pasti, kata Suparman, masyarakat jangan tergiur produk murahan. Boleh memilih produk murah, namun bukan murahan. “Seperti kosmetik maupun makanan, ada sebagian dijual dengan harga murah namun kita kurang teliti dalam melihat merek, label, ada BPOM-nya, izin Dinkes. Atau bagaimana petunjuk penggunaannya. Semua harus diperhatikan oleh konsumen,” imbuh Suparman. (Mg03/05/03)