Batu Bukit Sulap Diduga Dijual Secara Illegal
LUBUKLINGGAU-Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau Bidang Pertambangan dan Energi pelajari penarikan pajak dari hasil penjualan batu dari Bukit Sulap. Batu tersebut diperoleh dari penggusuran lahan di kaki Bukit Sulap.
“Kami sedang mempelajarinya. Sebab pengambilan batu itu bukan disengaja melainkan ditemukan di dalam tanah ketika dilakukan penggusuran lahan untuk membuat palataran parkir dan arel terbuka di kaki Bukit Sulap,” demikian diungkapkan Kadis PU, Baherhamsyah melalui Kabid Pertambangan dan Energi, Misno kepada wartawan koran ini di kantornya Rabu (1/12).
Untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau. “Saya akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum guna mempelajari apakah bisa dilakukan penarikan pajak atau retribusi dari hasil penjulan batu dari Bukit Sulap karena aktifitas pengambilan batu itu bukan disengaja melainkan ditemukan karena melakukan penggusuran lahan,” jalasnya.
Disamping itu pihaknya juga akan berkonsultasi kepada Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH). “Karena berkaitan terhadap dampak lingkungan maka saya juga akan berkonsultasi dengan lingkungan hidup dan dengan bagian aset juga. Persolaan tersebut mesti dibahas secara bersama antar dinas dan instansi lain. jadi saya belum bisa menjelasakan apakah penjualan batu itu bisa ditarik pajak galian c atau tidak,” paparnya pajang lebar.
Ia mengakui aktifitas penambangan batu yang dilakukan warga sekitar warga untuk dibuat batu lemper (batu gilingan) masih ada. “Secara sembunyi-sembunyi masih ada warga yang mengambil batu untuk dibuat batu lemper. Namun demikian itu tetap dilarang. Yang namanya kegiatan illegal dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” akunya.
Namun demikian aktifitas penambangan batu di Bukit Sulap itu tetap illegal. “Kita tidak memberikan izin, bukannya kita takut mengalami kerugian akan tetapi dampaknya. Sebab kalau batu di Bukit Sulap diambil, kita khawatir terjadi longsor. Jika terjadi bukan hanya mengancam keselamatan penambang atau warga di sekitar kaki Bukit Sulap akan tetapi dapat mengancam warga Kota Lubuklinggau, Makadari itu apapun alasannya aktifitas penambangan di Bukit Sulap Illegal,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, dugaan batu dari Bukit Sulap itu dijual diketahui ketika terjadi konfik antara warga dengan pihak kontraktor. Hal itu terjadi karena warga dilarang mengambil batu sementara pihak kontraktor membawa batu itu keluar lokasi menggunakan dump truk. “Warga dilarang mengambil batu tapi ada puluhan dump truk dalam satu hari mengangkut batu keluar dari lokasi,” kata Dadang warga setempat saat mendatangi Graha Pena Rabu (24/11) lalu.
Pantauan wartawan koran ini beberapa hari terakhir di dekat lokasi lahan yang digusur terlihat tumpukan batu disejumlah sisi. (06)
