|

Pejabat Harus Awasi Bawahan


EMPAT LAWANG- Salah satu fungsi jabatan pimpinan melakukan pengawasan terhadap kinerja bawahannya. Termasuk segenap pejabat dilingkungan instansi dan pemerintahan. Sesuai dengan ketentuan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, pejabat tidak benarkan menutupi kesalahan bawahan yang menyangkut disiplin PNS.
“Jika menutupi kesalahan bawahannya, tidak menutup kemungkinan pejabat itu sendiri akan dikenakan sanksi. Apalagi dengan sengaja membackingi tindak kesalahan itu, sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi kedisiplinan PNS,” tegas Bupati Empat Lawang, H Budi Antoni Aljufri melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empat Lawang, Anwar Yakub.

Menurutnya, terkait masalah kedisiplinan pegawai, setidaknya setiap kepala SKPD dan instansi pemerintah lain lebih mengetahui kondisi dilapangan. Karenanya jika menemukan tindak pelanggaran disiplin dilakukan jajarannya, harus disampaikan laporan sesuai jenjang.
“Tetapi laporan harus konkrit dan sesuai kenyataan yang ada, dapat juga disertakan bukti berupa daftar hadir dan lainnya. Selain itu dapat juga diberikan teguran langsung, karena memang sudah menjadi wewenang pimpinan untuk pembinaan jajaran di setiap SKPD,” jelas Anwar.

Terkait indikasi oknum PNS dilingkungan kelurahan di Kecamatan Tebing Tinggi yang mangkir tugas, diakui Anwar hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan. Kendati demikian BKD berharap, laporan dapat disampaikan sesuai jenjang. Secara umum lurah yang bersangkutan dapat mengupayakan teguran lisan dan tertulis, jika memang masih tidak diindahkan dapat disampaikan laporan tertulis ke pihak kecamatan selanjutnya ke Bupati melalui BKD Empat Lawang.
”Jika dibiarkan ini akan terus terjadi, karenanya diharapkan kepala instansi dan SKPD harus menindaklanjuti pengawasan tingkat kedisiplinan jajarannya,” paparnya.


Dijelaskan Anwar, sesuai ketetuan perubahan PP 30 tahun 1980 menjadi PP 53 2010 tentang disiplin PNS, jika memang terdapat oknum PNS melanggar ketentuan, kepala SKPD ataupun instansi dapat memberikan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis. Selanjutnya menyampaikan surat ketidakpuasan ke jenjang lebih tinggi, baru dapat diproses dengan ketentuan yang ada.
“Ini merupakan salah satu tugas pimpinan, untuk memberikan pembinaan dan teguran kepada jajaran. Tentunya dalam hal untuk meningkatkan kinerja, sebaliknya jika sengaja menutupi kesalahan jajarannya pejabat itu juga akan dikenakan sanksi,” imbuhnya.

Mengenai adanya oknum PNS yang mangkir tugas atau bolos kerja, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tetapi setidaknya terlebih dahulu disertai dengan laporan dari atasannya masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan sistem administrasi dan kode etik kepegawaian.
“Jika memang ada laporan dari instansi, badan atau sekolah, terkait adanya pegawai yang sering bolos kerja tanpa keterangan, silahkan laporkan ke BKD dengan tertulis. Kami bekerjasama dengan pihak Inspektorat, akan melakukan pemeriksaan. Jika terbukti, oknum akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan,” tegasnya. (02)

Posted by Unknown on Senin, Desember 13, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pejabat Harus Awasi Bawahan"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto