|

Bulan Depan, Truk-Bus Dilarangan Masuk Kota


LUBUKLINGGAU-Bulan depan Jalan Lingkar Utara resmi difungsihkan. Dengan demikian angkutan truk, bus dan mobil box dilarang masuk dalam Kota Lubuklinggau.

“Truk, bus dan mobil box tujuan ke Provinsi Jambi dilarang masuk Kota Lubuklinggau, khususnya pada jam sibuk pada pukul 06.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau, Azhari Yuhan kepada wartawan koran ini, Rabu (26/1).

Namun demikian, kentuan tersebut masih ada pengecualian yakni untuk angkutan tujuan ke Provinsi Bengkulu masih diperbolehkan melintasi jalan dalam kota. “Sebab Jalan Lingkar Selatan masih dalam pengerjaan. Jika nanti Jalan Lingkar Selatan sudah selesai truk, bus dan mobil box tidak diperkenankan lagi masuk dalam kota,” katanya.

Menurutnya As Jon penggilan akrap Azhari Yuhan, dalam waktu dekat pihkanya akan melakukan sosialisasi dengan melibatkan Polantas Polres Lubuklinggau.. “Kita akan akan sosilisasi selama 30 hari. Setelah 30 hari sosialisasi bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang susai amat Undang-Undang (UU) N0. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.

Sebelum sosialisasi pihaknya akan melengkapi rambu-rabu lalu lintas di Jalan Lingkar Utara terlebih daluhu. “Kita akan melengkapi rabu-rabu lalu lintas nya dulu. Setelah lengkap baru kita lakukan sosialisasi,” ucapnya.

Ditambahkan As Jon kentuan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kemacetan dalam Kota Lubuklinggau dan seiring telah selesainya pembangunan Jalan Lingkar Utara. “Adapun jalur Jalan Lingkar Utara jika angkutan dari arah Palembang menuju Provinsi Jambi pas di Simpang Periuk belok ke kanan arah Kecamatan Tugumulyo. Kemudian setelah melewati jalan masuk Kelurahan Siring Agung ada jembatan disebelah kiri jalan itulah Jalan Lingkar Utara. Jalan itu tembus ke Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara I,” paparnya.

Ia menambahkan, selain itu truk juga dilarang melakukan bongkar muat di depan toko dalam dalam Kota Lubuklinggau mesti dilakukan setelah pukul 17.00 Wib. “Kalau pun pengusaha ingin melakukan bongkar muat di depan toko pada jam sibuk tersebut mesti menggunakan mobil Pic Up, tidak boleh dari truk langsung bongkar muat di depan toko,” tegasnya. (02)

Posted by Unknown on Kamis, Januari 27, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Bulan Depan, Truk-Bus Dilarangan Masuk Kota"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto