|

Kapolres-Dandim Sidak Permainan Ketangkasan


*Tidak Ditemukan Indikasi Judi

LUBUKLINGGAU- Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan bersama Komandan Kodim (Dandim) 0406 Musi Rawas (Mura) Letkol Inf Nico Fahrizal, tadi malam (16/1) sekitar pukul 20.00 WIB mengelar Inspeksi Mendadak (Sidak) aktivitas hiburan malam di halaman eks Makompi AJYP 141 di Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut adanya laporan indikasi lokasi tersebut dimanfaatkan untuk ajang perjudian. Namun dari hasil Sidak tadi malam, baik Kapolres maupun Dandim tidak menemukan adanya indikasi perjudian, melainkan hanya permainan ketangkasan.

Di sela-sela melakukan Sidak, Dandim 0406 Mura, Letkol Inf Nico Fahrizal mengatakan, ada beberapa dampak positif dibukanya permainan ketangkasan di eks Makompi AJYP 141. Menurut Nico sebelum dimanfaatkan Alai (Pemilik permainan ketangkasan), lokasi permainan ketangkasan tersebut merupakan lahan kosong.
“Setelah dimanfaatkan lokasi ini jadi ramai. Kondisinya juga lebih terawat dan lebih terang di malam hari. Selain itu perputaran roda ekonomi juga bisa terbantu, sebab banyak masyarakat memanfaatkan untuk berdagang makanan, buah-buahan, baju, sandal dan sepatu,” jelas Letkol Inf Niko Fahrizal.

Saat melakukan Sidak, Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan menyempatkan diri berkomunikasi dengan masyarakat yang sedang menikmati permainan ketangkasan. Ketika itu terlihat beberapa masyarakat sudah mendapat hadiah yang diincarnya. Dengan membeli kupon senilai Rp 500 atau Rp 5.000, pengunjung bisa segera melakukan uji ketangkasan dengan melempar bola ke arah angka-angka hadiah.

“Kita dapat melihat secara langsung masyarakat yang berhasil mendapat poin dalam permainan ketangkasan ini bisa dengan bebas memilih satu hadiah pilihannya. Hadiah-hadiah yang disediakan, minyak goreng kemasan, molto, gula pasir, sardene, dan rokok,” ucapnya.

Menurut perwira melati dua dipundaknya itu, masyarakat harus paham dalam melakukan pemantauan terhadap permainan di eks Makompi AJYP 141. Menurutnya jika menemukan ada pemain yang menukar hadiah didapat dengan uang, selanjutnya uang tersebut dibawa pulang ke rumah, baru bisa dikategorikan judi.

“Jika terjadi hal demikian, silahkan langsung laporkan kepada Dandim dan Kapolres. Kami siap untuk mengambil langkah tegas,” janji Takwil Ichsan.

Sementara definisi judi dalam pasal 303 KUHP ayat 3 dijelaskan, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Rudi, salah seorang pemain mengaku, berani membeli Rp 5.000 kupon, dengan harga Rp 500 per kupon. Ia juga telah berhasil membawa pulang 15 bungkus Indomie goreng, minyak goreng, dan rokok.

Berdasarkan informasi, dari permainan uji ketangkasan dibuka sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB, Alai mampu meraup omset lebih kurang Rp 4 sampai Rp 5 juta per malam. Di lokasi tersebut, terdapat tiga arena permainan yang siap melayani lebih dari dua puluh pemain per arena. Alai menegaskan, permainan tersebut tidak diperuntukkan anak-anak. Ia sangat melarang jika ada anak-anak bergabung dalam permainan ini. (03)

Posted by Unknown on Senin, Januari 17, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Kapolres-Dandim Sidak Permainan Ketangkasan"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto