|

PT Indo Consult Abaikan Surat Bupati


NIBUNG-Konflik antara PT Indo Consult berlokasi di Kecamatan Nibung dengan warga setempat kembali memanas. Pasalnya pihak perusahaan tidak mengindahkan surat peringatan Bupati Musi Rawas (Mura) Nomor : 050/302/BPM-PTP/2010, perihal penghentian kegiatan usaha di Kabupaten Mura, kepada pimpinan PT Indo Consult.

Kepala Desa (Kades) Srijaya Makmur, Ghazali mengatakan pihaknya pernah menyurati perusahaan menyusul surat peringatan dari bupati. Namun, surat tersebut tidak juga mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.

“Surat tersebut berisikan agar kegiatan PT Indo Consult dihentikan sebagaimana surat peringatan bupati. Kemudian, warga juga meminta buah sawit dari perkebunan PT Indo Consult agar masuk ke Koperasi Unit Desa (KUD) Kelumpang Abadi,” ungkap Ghazali, didampingi Ketua KUD Kelumpang Abadi, Aidil Azhari, kepada koran ini di Gedung DPRD Kabupaten Mura, Selasa (24/1).

Untuk diketahui, surat Bupati Mura berisikan tiga point, yakni setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dan berinvestasi di Kabupaten Mura termasuk kegiatan usaha perkebunan, wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, seperti izin lokasi, izin gangguan (HO), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha perkebunan.

Kemudian, PT Indo Consult berdasarkan penelitian Pemkab Mura sampai saat ini belum memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan. Selain itu berkaitan dengan hal tersebut agar perusahaan PT Indo Consult segera menghentikan seluruh kegiatan usaha perkebunan di Kabupaten Mura, sampai permasalahan lahan selesai dan perusahaan memiliki surat izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Mura, I Wayan Kocap didampingi Wakil Ketua Komisi I DPRD, Al Imron Harun menjelaskan bahwa pemerintah desa dan KUD di Kecamatan Nibung hanya ingin menindaklanjuti surat Bupati Mura agar pihak perusahaan betul-betul menghentikan kegiatannya.

Ditambahkan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu, beberapa waktu lalu, KUD Kelumpang Abadi memberikan tawaran kepada pihak perusahaan. Salah satunya apabila kegiatan tersebut tidak dihentikan, buah sawit perkebunan milik perusahaan masukkan ke KUD Kelumpang Abadi dan KUD-KUD yang ada di Nibung. Akan tetapi kenyataannya pihak perusahaan tidak mau dan tetap memakai surat pengantar buah PT London Sumatera (Lonsum) dengan tidak ada alasan yang jelas.

“Apabila pihak perusahaan mau bekerjasama dengan KUD-KUD yang ada di Nibung tentunya akan memberikan bantuan kepada desa dan bantuan kepada KUD. Apalagi, perusahaan tersebut berada di lima lokasi, yakni Desa Tebing Tinggi, Srijaya Makmur, Sumber Makmur, Kelurahan Karya Makmur dan Bumi Makmur. Kalau seperti ini jelas-jelas daerah dirugikan, karena izinnya tidak ada,” papar Wayan.

Untuk itu, Wayan meminta kepada pihak perusahaan memperhatikan surat dari bupati. Kemudian, mendesak kepada pemerintah daerah agar surat yang disampaikan Bupati Mura kepada PT Indo Consult betul-betul digiring pelaksanaannya dibawah.
“Dalam hal ini, tim yang telah dibentuk bupati harus jalan untuk menindaklanjuti surat bupati. Terlebih lagi tim yang ada di desa dan kecamatan,” pungkasnya.(06)

Posted by Unknown on Selasa, Januari 25, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PT Indo Consult Abaikan Surat Bupati"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto