Dua Bandar Dadu Kuncang Diringkus
EMPAT LAWANG- Aparat kepolisian Polsek Urban Tebing Tinggi, Senin (14/2) sekitar pukul 23.30 WIB mengerebek judi dadu kuncang di salah satu pesta di Desa Muara Saling Kecamatan Tebing Tinggi. Dalam penggerbekan ini, polisi mengamankan bandar judi Ubak Saman (56) dan Sardan (30) warga Lubuk Besar Kabupaten Musi Rawas (Mura). Selain itu petugas juga mengamankan Sobirin (44) warga Desa Kebur Kecamatan Tebing Tinggi.
“Penggerebekan lokasi judi dadu kuncang ini atas laporan masyarakat yang resah atas adanya judi dadu kuncang beromzet jutaan di pesta malam itu. Atas laporan dari
warga tersebut, kami langsung menuju lokasi dan langsung menggerebek permainan judi dadu kuncang ini,” Kata Kapolres Lahat AKBP Benny Subandi melalui Kapolsek Urban Tebing Tinggi AKP Suparlan, Selasa (15/2)
Dijelaskannya, ada tiga orang yang kita amankan dua diantaranya bandar judi dadu kuncang, dan satu yang sedang bermain.” bak dan Sardan merupakan bandar judi dadu kuncang, diduga mereka sering membuka lapak perjudian saat ada pesta kawinan di wilayah Tebing Tinggi, dari penangkapan mereka kita juga menyita barang bukti 3 buah dadu kuncang,” jelasnya.
Suparlan menambahkan atas perintah dari Kapolres Lahat, agar menindak tegas segala tindakkan kriminal antara lain penyakit masyarakat yaitu judi.
”Kita tidak akan mentolertasi perjudian dan kita akan memberantas segala bentuk perjudian di Tebing Tinggi ini,” imbuh Suparlan.
Dihadapan polisi tersangka mengaku baru membuka judi dadu kuncang tersebut.
”Kami masih baru pak, dan omzet yang kami peroleh tidak menentu, tergatung para pemainya, kalau banyak yang main, memang terkadang banyak hasil kami peroleh. Namun dengan pengalaman diciduk polisi ini, kami menyesal dan tidak akan mengulangi
lagi pak,” akunya. (05)