|

PT Pinago Dilarang Panen Sawit


*Di Lahan Sengketa
MUARA LAKITAN-Penyelesaian lahan sengketa antara warga Desa Sungai Pinang dengan PT Pinago masih terus berlanjut. Buktinya pihak PT Pinago dilarang untuk melakukan panen sawit hingga persoalan sengketa tersebut diselesaikan karena diduga lahan seluas 800 hektar milik 36 warga setempat.
Keputusan ini merupakan hasil rapat bersama antara Camat Muara Lakitan, Tarmizi dengan perwakilan PT Pinago membicarakan hal tersebut, Jumat (11/2) lalu. Rapat itu juga dihadiri kades Pelangkat Tinggi, Kades Desa Sukamaju SP 5, Kades Sungai Pinang.
“PT Pinago diminta agar tidak melakukan panen sawit terlebih dulu sampai ada keputusan dari Pemkab Mura berkaitan dengan sengketa lahan ini. Sebelumnya pihak PT Pinago diminta datang untuk menghadiri rapat bersama tetapi tidak datang hingga persoalan ini belum selesai,” jelas Tarmizi pada koran ini.
Tarmizi juga mengingatkan agar pihak perusahaan dapat mematuhi peraturan yang diterapkan di Kabupaten Mura. Sehingga tidak muncul gesekan antara pemerintah dengan investor.
Terpisah, Asisten I Setda Mura, Mefta Joni menyatakan persoalan antara PT Pinago dengan warga tersebut akan dibahas kembali oleh Pemkab Mura dengan mengundang kembali manajemen perusahaan tersebut. Sebelumnya, kata Mefta, pihaknya telah mengundang perusahaan tersebut tetapi yang hadir bukan Direktur Utama PT Pinago, Yosef melainkan perwakilannya saja. “Pada pertemuan kali ini kami minta Dirut PT Pinago hadir di ruang Advokasi besok (Hari ini) untuk mengikuti rapat bersama membahas persoalan tersebut,” jelas Mefta Joni, kemarin (15/2). Selain pihak PT Pinago juga diundang Camat Muara Lakitan serta para kades guna mencari penyelesaian dari masalah sengketa lahan.
Dalam rapat tersebut, Mefta memprediksi bakal dibahas sejumlah hal, antara lain akan digulirkan dulu batas sengketa antara dua wilayah antara Pemkab Muba dan Pemkab Mura. “Lahan yang disengketakan itu masuk Kabupaten Mura atau Muba karena informasi sertifikat sudah dikeluarkan Pemkab Muba hingga perlu ada kejelasan mengenai hal tersebut,” tegas Mefta.

Musrenbang
Sementara itu, hari ini (16/2) di kantor Camat Muara Lakitan akan dilaksanakan musrenbang membahas aspirasi masyarakat seputar pembangunan. Menurut Camat Tarmizi, Musrenbang ini akan dihadiri para kades dan lurah, membahas usulan salah satunya perbaikan jalan. “Musrenbang ini kita adakan untuk menyaring aspirasi masyarakat pedesaan. Baik itu peningkatan jalan maupun perbaikan yang menjadi perhatian kita,” jelas Tarmizi. Musrenbang ini akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Ia meneruskan pada hari yang sama akan dilaksanakan peletakan batu pertama pembangunan sekolah Darusalam berada di dekat kantor camat Muara Lakitan. “Sekolah ini didirikan untuk mendukung program Mura Darussalam,” imbuhnya. (08)

Posted by Unknown on Rabu, Februari 16, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "PT Pinago Dilarang Panen Sawit"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto