|

Warga Ancam Duduki Kantor PT Pinago Utama


MUARA LAKITAN- Merasa haknya dirampas, warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ancam akan meduduki kantor PT Pinago Utama. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya warga melalui kuasa hukumnya mengirimkan somasi kepada pihak perusahaan, yang intinya meminta perusahaan membayar ganti rugi lahan milik masyarakat.

Menurut kuasa hukum warga Desa Sungai Pinang, Hasrin Rahim, pihaknya memiliki bukti autentik kepemilikan lahan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan pada 20 Oktober 2010.

Dikatakannya lahan perkebunan milik masyarakat adat Desa Sungai Pinang dikuasai PT Pinago Utama berada di wilayah Kabupaten Mura sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki.

“Berdasarkan hasil cek lapangan atau data autentik itu benar-benar tugu batas antara Kabupaten Mura dan Kabupaten Muba patok P41, P42 sampai dengan P51 yang jarak patoknya adalah 500 M panjang 4500 M, lebar 600 M, patok 46, 47 sudah digeser dari titik koordinat sebenarnya. Adapun jaraknya lebih kurang digeser 300 M ke wilayah Kabupaten Mura,” kata Hasrin didampingi sejumlah warga Desa Sungai Pinang, Rabu (16/2) kepada koran ini.

Dijelaskan Hasrin, lahan tersebut sekarang sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Pinago Utama, dan telah masuk ke Kabupaten Mura lebih kurang 800 Hektar.

Hasrin mengingatkan penguasaan lahan oleh PT Pinago Utama tidak secara sah. Bahkan patut diduga PT Pinago Utama telah melakukan perampasan hak atas tanah tersebut.

“Melihat data yang ada, izin HGU dimiliki berada di wilayah Kabupaten Muba ternyata lahan perkebunan memasuki wilayah Kabupaten Mura. Perbuatan-perbuatan perusahaan telah melanggar amanat pasal 1365 KUH Perdata yang isinya, setiap perbuatan melanggar hukum membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Di samping itu dalam pasal 368 KUH Pidana menyebutkan, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun,” paparnya.

Hasrin menilai, penguasaan lahan dilakukan PT Pinago Utama tanpa hak merupakan penyimpangan dari ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, jika pihak perusahaan mengakui sebagai pemilik lahan, harus membuktikan kepemilikannya. Kemudian, alasan-alasan diberikan pihak perusahaan memiliki bukti sertifikat adalah alasan yang dicari-cari dan bertentangan dengan hukum serta kepatuhan.

“Perampasan hak dan penyerobotan hak atas tanah/lahan perkebunan milik masyarakat adat Desa Sungai Pinang Kecamatan sangat bertentangan dengan hukum dan keadilan. Oleh sebab itu, dalam somasi yang dilayangkan 5 Januari lalu, warga berharap pihak perusahaan segera melakukan pendataan. Kemudian dapat melakukan penggantian kerugian yang diderita masyarakat adat tersebut,” bebernya.

Menanggapi somasi dilayangkan warga Desa Sungai Pinang melalui Kuasa Hukum mereka, pihak PT Pinago Utama melalui Kuasa Hukumnya, H Ghandi Arius mengatakan bahwa PT Pinago Utama tidak memiliki lahan HGU di areal tersebut.

“Bahwa di areal yang disengketakan tersebut adalah areal lahan plasma KUD Sriwijaya mitra PT Pinago Utama. Maka secara yuridis, lahan tersebut adalah lahan plasma bukan lahan inti, oleh karena lahan plasma tersebut dimiliki oleh masyarakat tergabung di KUD Sriwijaya. Untuk mencari penyelesaian masalah tersebut, silahkan kuasa hukum warga menghubungi pengurus KUD Sriwijaya,” kata Ghandi.(06)

Posted by Unknown on Kamis, Februari 17, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Warga Ancam Duduki Kantor PT Pinago Utama"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto