|

Mantan Bendahara KPAD Dituntut 21 Bulan Penjara


LUBUKLINGGAU-Sepertinya tidak ada ampun bagi terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Mura. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketuai Fredy F Simanjuntak dengan anggota Aka Kurniawan dan Merry, menuntut terdakwa Ahmad Husaini, mantan Bendahara KPAD Mura selama 1 tahun 9 bulan (21 bulan) penjara. Tuntutan setebal 98 halaman tersebut dibacakan JPU dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Rabu (23/3).

Tidak hanya itu, JPU menuntut terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta membayarkan uang pengganti Rp 19,6 juta. Jika tidak membayar ganti rugi, harta benda terdakwa akan disita dan bila tidak cukup wajib menjalani hukuman 9 bulan kurungan.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatan Husaini menghambat program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas KKN. Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengembalikan kerugian negara dan belum pernah dihukum.

“Terdakwa terbukti melanggar tindak pidana korupsi dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dalam dakwaan subsidair,” kata JPU Aka Kurniawan.

Sidang agenda membacakan surat tuntutan kemarin, dipimpin majelis hakim diketuai hakim R Sabaruddin dengan anggota hakim Harun dan Moris dibantu Panitera Pengganti (PP), Hamid. Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan terdakwa mengajukan Pledoi (pembelaan), dalam sidang selanjutnya digelar Rabu (30/3).

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa saat sidang mengenakan baju warna putih dipadu celana dasar dan bersepatu semi hijau, tertunduk diam. Proses persidangan cukup singkat lebih kurang 15 menit, karena JPU hanya membacakan tuntutan setelah ada persetujuan majelis dan terdakwa didampingi kuasa hukum, Kristian Lesmana.

Usai persidangan, Kristian Lesmana menyatakan tuntutan dibuat JPU sangat berat dan tinggi. “Tuntutan terlalu tinggi sebab klien kami sudah mengembalikan kerugian negara Rp 110 juta. Kenapa JPU tidak menuntut ringan seperti kasus-kasus Tipikor lainnya,” kata Kristian.

Sekedar informasi, perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 428.130.519,21, sebagaimana Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Nomor : SR-6426/PW07/05/2010 tanggal 09 Nopember 2010. (01)

Posted by Unknown on Kamis, Maret 24, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Mantan Bendahara KPAD Dituntut 21 Bulan Penjara"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto