|

7 Oknum PNS Mura Tersangka


*Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi
MUARA BELITI- Proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan pupuk subsidi, di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Mura 2009 senilai Rp 2,8 miliar, menyeret tersangka baru. Setelah menetapkan Direktris CV Bagus Utama berinisial Sy (pihak rekanan) menjadi tersangka, unit Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Musi Rawas (Mura) kembali menetapkan tujuh oknum PNS menjadi tersangka. Saat kasus ini terjadi, ketujuh oknum PNS tersebut bekerja di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Mura.
Penetapan tersangka baru ini dilakukan penyidik setelah melimpahkan berkas perkara tersangka Sy ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau dan dinyatakan lengkap (P21).

“Ada tujuh PNS ditetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi,” ungkap Kapolres Mura AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kasat Reskrim AKP Suryadi didampingi Kanit Pidkor, Ipda Dedi Rahmat kepada wartawan koran ini, Sabtu (11/6).

Dikatakan Dedi, tujuh oknum PNS tersebut masing-masing berinisial Th dan Ra keduanya warga Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Selanjutnya Ma warga Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, De, warga Kelurahan Dempo Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Sa, warga Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti.

Kemudian Sy, warga Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I dan Su, warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan oknum PNS tersebut hingga kemarin (Sabtu, 11/6) belum dilakukan penahanan dengan alasan masih dalam pengembangan penyidikan.

“Kami sudah dua kali mengirimkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau,” ujarnya.

Alasan tersangka tidak ditahan menurut Dedi karena selama proses penyidikan tersangka bersikap kooperatif, diyakini tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

“Kami masih mengembangkan penyidikan kasus tersebut,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Mura, Hendi U Pranoto mengaku belum tahu jika ada PNS di lingkungannya ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum tahu soal itu (penetapan tersangka),” kilahnya, kemarin (12/6).

Sebagaimana diketahui, 8 Juli 2009, CV Bagus Utama melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Mura, untuk kegiatan pengembangan bibit unggul pertanian atau perkebunan pengadaan obat-obatan dengan nilai kontraknya Rp 47 juta lebih.
Kegiatan tersebut dimulai 10 Juli 2009 dan akhir dari pekerjaan tersebut yaitu 07 September 2009.

CV Bagus Utama ditunjuk sebagai penyedia barang obat-obatan pada progam tersebut yaitu menyediakan Pupuk Organik 20 ribu Kg, NPK 128 Kg, Belerang 95 Kg dan Herbisida 140 liter dengan pagu anggaran penawaran dari Dinas TPH Rp 48 juta dan disepakati Rp 47 juta.

“Kegiatan itu sudah 100 persen dilakukan dan sudah dibayar oleh pengguna barang dan jasa,” ucap Sy kepada penyidik Pidkor Polres Mura saat menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya 26 Agustus 2009, barang dan jasa berupa obat-obatan sudah disampaikan dan didistribusikan kepada kelompok tani maju bersama SP IX HTI Kecamatan Muara Lakitan an sudah dibuatkan berita acara serah terima barang dengan kelompok tani.

Hasil temuan pupuk yang disediakan CV Bagus Utama adalah pupuk bersubsidi, Sy mengaku belum mengerti tentang cara memperoleh pupuk bersubsidi. Tapi setelah didiberitahu cara memperolrh pupu bersubsidi yaitu dikhususkan untuk petani dan ada pengajuan rencana depinitif kebutuhan kelompok (RDKK) bukan petani dan berhak tidak mengajukan RDKK. Artinya Sy diduga menyalahi prosedur cara perolehan pupuk bersubsidi. (tim)

Posted by Unknown on Senin, Juni 13, 2011. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "7 Oknum PNS Mura Tersangka"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto