Aktivitas Sawmil Resahkan Warga
MUARA LAKITAN- Aktivitas Sawmil (usaha penggergajian kayu) di RT 09 Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dikeluhkan warga. Bahkan usaha milik salah seorang cukong kayu berinisial Rn itu disinyalir tidak mengantongi izin dari pemerintah setempat dan berdampak pencemaran lingkungan di tempat tinggal warga sekitar.
Keluhan ini disampaikan Ketua RT 09 Kelurahan Muara Lakitan, Surya Darma kepada koran ini, Minggu (5/7) melalui Hpnya.
“Warga di sini sudah resah terhadap Sawmil karena mengganggu lingkungan,” ungkap Surya Darma.
Padahal pemilik usaha Sawmil sudah diingatkan secara baik-baik oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Namun teguran yang diberikan pemeritah setempat itu tidak digubris pemilik sawmil yang mempekerjakan warga pendatang asal Lampung.
“Sudah tiga bulan, pemilik Sawmil dan pekerjanya tidak melapor ke pihak RT. Aturannya 1 x 24 jam harus melapor ke RT atau Lurah setempat. Jelas pemilik Sawmil melanggar aturan,” ungkapnya.
Selain itu diakui Surya, pihaknya telah tiga kali melaporkan persoalan ini ke pihak lurah dan camat. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil banyak karena tidak ada tanggapan.
“Kami khawatir warga RT 09 melakukan hal-hal negatif sehingga kondisi Kamtibmas menjadi tidak kondusif,” tambahnya.
Camat Muara Lakitan Y Mori ketika dikonfirmasi tidak banyak memberikan penjelasan, terkait masalah aktivitas Sawmil tersebut, dengan alasan sedang berada di Palembang. Namun menurutnya, usaha Sawmil tersebut telah memiliki izin operasi. “Coba tanya Lurah Lakitan saja untuk jelasnya,” ujar Y Mori melalui Hpnya.
Sementara itu, Kapolres Mura AKBP Rizal Syahman Radi melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Baharuddin saat dimintai tanggapanya enggan memberikan keterangan. “Masalah izin urusan pemerintah,” ujarnya.(05/02)