Raperda Miras Menuai Pro-Kontra
LUBUKLINGGAU- Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman keras (Miras) oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau kepada legislatif menuai pro dan kontra. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau Abdullah Matcik, berpendapat peraturan yang dibuat, bertujuan menjaga ketertiban dan kemaslahatan umat. Begitupun Raperda diajukan Pemerintah Kota Lubuklinggau tidak terlepas dari unsur yuridis, filosofis dan kultur.
Abdullah Matcik mengaku belum sempat melihat kontent Raperda yang diajukan eksekutif kepada legislatif tersebut. Namun ia yakin, dengan maraknya peredaran Miras di Kota Lubuklinggau saat ini, pemerintah memerlukan aturan tentang penertiban.
Disisi lain ia mengaku sangat prihatin menyaksikan kondisi masyarakat saat ini. Setiap kali ada pesta kata dia, Miras tidak pernah ketinggalan.
Dengan adanya Perda yang mengatur tentang Miras, setidaknya masyarakat akan lebih hati-hati dalam menggunakan Miras. Bisa jadi penjual Miras nantinya sulit ditemukan.
“Perkembangan pengajuan Raperda Miras akan dikawal MUI. Sebab selama ini MUI diberi amanah umat untuk dapat memantau kebijakan publik seberapa banyak manfaat dan musdaratnya bagi umat. Kami sangat berharap pembahasan ini benar-benar mengkaji kemaslahatan umat. Secara Islam Miras haram. Sementara bagi yang non muslim kemungkinan tidak akan dilarang. Memandang penduduk Kota Lubuklinggau bukan hanya orang Muslim, maka pemerintah juga perlu memperhatikan aspek toleransi bagi masyarakat non muslim,” jelas Abdullah.
Meskipun belum disahkan, MUI tetap meminta masyarakat untuk menjauhi dan tidak minum-minuman keras. Ia menyarankan kepada anggota legislatif ada baiknya pembahasan Raperda tentang Miras dilakukan pengkajian bersama dengan praktisi hukum, ulama, dan komponen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kota Lubuklinggau, Muhammad Abdul Hamim mengatakan, pengajuan Raperda Miras diduga adanya perselingkungan antara pengusaha dengan legislatif dan eksekutif. Hamim panggilan akrab Muhammad Abdul Hamim menjelaskan Raperda Miras sangat berbanding terbalik dengan visi misi Pemerintahan Kota Lubuklinggau menuju Lubuklinggau Madani.
Ia menduga adanya kepentingan investor untuk mengembangkan bisnis haram tersebut di Kota Lubuklinggau. Ditambahkan Hamim adanya pengajuan Raperda Miras tidak memberikan manfaat sama sekali untuk masyarakat Kota Lubuklinggau.
“Yang ada menghancurkan generasi bangsa melalui Miras,” jelasnya.
Ia mengarahkan Pemkot Lubuklinggau dapat membuat Perda tata ruang kota. Hal ini untuk menyelesaikan permasalahan jalan yang semerawut dan maraknya penagkaran sarang burung walet.
Selain itu eksekutif maupun legislatif harus membuat suatu kebijakan yang mengarah Lubuklinggau Madani.
Senada dengan Hamim, Ketua Komsat HMI STMIK, Faisal Efendi menyayangkan adanya pelegalan Miras melalui Perda. “Kita menyesalkan karena dengan adanya Perda tersebut tidak akan terwujud Lubuklinggau Kota Madani,” ucapnya
Mahasiswa jurusan sistim Komputer semester enam ini mengancam apabila Raperda dipaksakan, akan melakukan demo besar–besaran di depan gedung DPRD, Pemkot Lubuklinggau.
“Kita akan lakukan demo nantinya,” ancam Faisal.
Ia juga mengancam akan melakukan sweeping ditempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras. Ia menuding adanya penambahan pendapatan daerah dengan Perda Miras hanya alibi Pemkot Lubuklinggau.
“Ini pasti ada main mata dengan Pemkot,” tudingnya.
Terpisah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, Ust Syaiful Hadi menyesalkan adanya pelegalan Miras di Kota Lubuklinggau. Menurut dia adanya pelegalan Miras tersebut akan membahayakan generasi penerus bangsa di Kota Lubuklinggau.
“Orang akan ketagihan dan ketagihan tersebut dapat menimbulkan kejahatan lainnya seperti mencuri. Selain itu Miras dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya, dengan mabuk dapat memperkosa orang, bertengkar dengan orang dan seks bebas. Hal ini akan menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Ditambahkannya apabila Kota Lubuklinggau akan menjadi Kota Madani, harus menjauhkan diri dari perbuatan yang diharamkan.
“Tidak adanya manfaat dengan pelegalan, memang kita dapat pajak dari itu tapi dampak negatifnya besar sekali,” pungkasnya.
Wakil Walikota (Wawako) Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe menegaskan, pihaknya mengajukan draf Raperda retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol bertujuan untuk mengatur, bukan melegalkan.
Pihaknya membuat draf Raperda karena sudah ada aturan diatasnya. Dalam hal ini Undang-Undang (UU) No.28 tahun 29 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai hal itu (minuman beralkohol).
“Tujuan kita membuat Raperda Miras adalah untuk mengatur supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan terkait beredarnya minuman beralkohol,” tegasnya kepada koran ini, usai menyampaikan draf pidato Walikota Lubuklinggau pada acara rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda tentang pengaturan, kelembagaan, retribusi daerah, pajak daerah dan izin pembangunan menara telemunikasi di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (6/6).
Menurut Wawako, dalam draf Raperda Miras diantaranya mengatur tempat-tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Termasuk kandungan alkohol yang boleh diperjualbelikan sesuai dengan aturan yang ada, baik aturan secara nasional dan internasional.
Ia berharap adanya pemilahan kata Miras dengan minuman beralkohol. Sebab tidak semua minuman beralkohol tergolong Miras.
“Air putih kalau kita minum secara berlebihan bisa memabukkan,” ucapnya.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Hasbi Asadiki berjanji sebelum membahas Raperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol ditingkat Balegda, pihaknya akan mengundang sejumlah stake holder terkait. Diantaranya Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kota Lubuklinggau, mahasiswa dan elemen lain.
“Nanti kita adakan sharing mengundang sejumlah stake holder terkait. Setiap draf Raperda disampaikan ke DPRD tidak serta merta kita sahkan akan tetapi dibahas terlebih dahulu sesuai tahapanya,” janjinya.
Sebelumnya, rapat paripurna di DPRD Kota Lubuklinggau kemarin, sempat molor sekitar 50 menit. Berdasarkan jadwal, rapat dimulai pukul 10.00 WIB sementara rapat baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB.
Uniknya lagi, saat rapat baru dibuka Ketua DPRD Hasbi Asadiki, salah serorang anggota DPRD Rami Jaya interupsi minta rapat diskor 5 menit guna membahas hal-hal prinsip bersama pimpinan dewan dan ketua ketua fraksi.
Usul disetujui, Hasbi panggilan akrap Asbi Asadiki mengetok palu skor rapat paripurna. Selanjutnya unsur pimpinan DPRD, ketua-ketua fraksi, diikuti Wakil Walikota, SN Prana Putra Sohe dan Sekda, H Akisropi Ayub keluar ruang utama gedung DPRD menuju ruang Panggar tepat di belakang ruang utama gedung DPRD.
Tidak diketahui secara pasti apa yang dibahas legislatif dan eksekutif tersebut. Beredar rumor diantara tamu undangan yang hadir dalam rapat paripurna, penundaan rapat terjadi karena adanya rencana yang belum deal.
“Mungkin masih ada yang belum deal,” cetus salah seorang tamu undangan.
Terkait keputusan penundaan jalannya sidang paripurna itu, Asbi menjelaskan, skor diawal siang diperbolehkan. Skor tersebut untuk membahas hal-hal yang sangat prinsif, namun Asbi tidak menyebutkannya.
Ia hanya mengatakan diantaranya membahas Walikota, H Riduan Effendi yang tidak bisa hadir dalam rapat karena akan menerima Piala Adipura di Jakarta.
“Namun kita memaklumi Walikota tidak bisa hadir dalam rapat paripurna karena akan menerima Piala Adipura karena itu juga penting,” ucapnya seraya menambahkan tahapan pembahasan draf Raperda, akan dilanjutkan hari ini ( Selasa, 7/6) dilanjutkan pemandangan umum fransi-fraksi dewan. (09/10/08)