|

Pemkot Tidak Terbitkan Izin Pangkalan Mitan

KAYU ARA- Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau ternyata tidak pernah mengeluarkan izin untuk pangkalan Minyak Tanah (Mitan). Kuat dugaan mitan yang dijual di pasaran merupakan mitan oplosan. Seperti dikatakan oleh Syamsuar Bakrie, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Lubuklinggau, kepada koran ini, Jumat (15/6). Syamsaur Bakrie menjelaskan tindakan Polres Lubuklinggau untuk memangkas peredaran Mitan diindikasi oplosan sangat tepat sehingga tak ada lagi korban akibat dari mitan oplosan. “Tentu saja Polres Lubuklinggau harus mendalami lagi masalah ini, pasalnya ini merupakan kegiatan ilegal dari mana sumber Mitan ini. Jangan sampai masih ada pangkalan-pangkalan lain yang menjual produk serupa,” kata Syamsuar Bakrie. Ditambahkannya, untuk konsumen khususnya di Kota Lubuklinggau harus lebih selektif lagi membeli mitan. Jika harga mitan tersebut murah, patut dicurigai karena PT Pertamina tidak mengeluarkan mitan untuk konsumsi Rumah Tangga (RT), melainkan hanya untuk industri saja itu dengan harga yang sangat tinggi Rp 10.000 per liter. Sementara itu tiga tersangka pengoplos 7.000 liter diduga minyak tanah oplosan dari mobil box masih diperiksa pihak kepolisian. Menurut Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Apri Irawanto didampingi Kasubag Humas menjelaskan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Ditambahkan Agus ketiga pelaku akan dikenakan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40 milyar. Serta penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30 milyar. Namun menurut Agus mitan tersebut nantinya akan diperiksa terlebih dahulu oleh saksi ahlinya. “Ada sebagiannya akan kita kirim ke BP Migas untuk diperiksa kadar mitan oplosan tersebut,”imbuhnya. Seperti berita sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau mengamankan sekitar 7.000 liter diduga minyak tanah oplosan dari mobil box dan warung di Jalan Garuda Hitam Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. sekitar pukul 12.00 Wib, Kamis (14/6). (07/05)

Posted by Unknown on Senin, Juni 18, 2012. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto