|

Pelanggan PLN Persoalkan Biaya PB

LUBUKLINGGAU-Sejumlah calon pelanggan PLN mengeluhkan biaya pemasangan baru. Pasalnya biaya PB antara yang tertera pengumuman PLN dengan instalatir berbeda jauh. Salah seorang calon pelanggan PLN minta nama dirahasiakan menyatakan bahwa biaya PB di kantor PLN dihargai Rp 675.000 tetapi setelah berurusan dengan instalatir membuat PB menjadi naik hingga Rp 3 juta. Padahal ia siap membayar dana dengan nilai Rp 1.500.000 untuk pemasangan PB di kediamnya. Ia minta agar PLN memerhatikan keluhan pelanggan yang ingin melakukan PB melalui jalur resmi ataupun instalatir. Jangan sampai calon pelanggan PLN merasa dirugikan dengan dana yang mesti disiapkan begitu besar untuk melakukan PB tersebut. Menanggapi keluhan itu, Manajer PT PLN Rayon Lubuklinggau, Asman mengatakan saat ini manajemen PT PLN selalu memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan penyambungan baru, dan penambahan daya. “Masyarakat bisa datang langsung ke kantor PT PLN, lalu lengkapi syarat-syaratnya maka akan langsung diproses,” kata Asman kepada Linggau Pos, Sabtu (22/12). Ia menyatakan semua itu bertujuan mengurangi percaloan serta upaya untuk memberikan pelayanan prima pada konsumen. Namun PT PLN juga memberikan kebebasan bagi pelanggan jika memang ingin memasang listrik menggunakan jasa instalatir, tidak ada masalah selama syarat lengkap dan ada surat kuasa. Untuk perbedaan tarif antara pasang langsung dengan menggunakan jasa instalatir, Asman menyatakan tentu kembali lagi kepada konsumennya harus menjadi pelanggan yang cerdas. “Tergantung pelanggan dan calon pelanggan dapat menentukan mau datang sendiri ke PT PLN atau menggunakan jasa instalatir,” ungkap Asman. Ia kembali menyarankan agar konsumen datang langsung ke kantor Pelayanan PLN terdekat dengan domisili atau lokasi bangunan yang akan disambung listriknya dengan membawa fotocopy kartu identitas pemilik/pengguna bangunan (KTP/SIM) yang masih berlaku. Serta denah/peta lokasi bangunan (diperlukan untuk memudahkan dalam proses survey lapangan), surat kuasa bila pengajuan permohonan diwakilkan, membayar biaya penyambungan, pengajuan permohonan sambungan baru juga dapat dilakukan melalui saluran telepon Call Center PLN 123. Setelah persyaratan diatas dipenuhi, tahapan berikutnya pemberkasan administrasi permohonan sambungan baru, survey lapangan untuk mengetahui secara persis kondisi kelistrikan di lapangan (kondisi teknis, jarak dengan tiang terdekat, jarak dengan trafo terdekat, dan informasi teknis lainnya). Dan, calon pelanggan menyelesaikan proses admistrasi di kantor PLN. Proses pembayaran biaya penyambungan hanya dapat dilakukan di kantor PLN dan atau melalui bank yang ditunjuk serta menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL). PLN akan melakukan penyambungan listrik ke bangunan pelanggan, setelah seluruh proses administrasi terselesaikan dan secara teknis sudah dapat dilakukan penyambungan.(01)

Posted by Unknown on Senin, Desember 24, 2012. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto