|

Buruh Demo PT Medco E&P

*Tuntut Perlindungan Hukum MUSI RAWAS - Puluhan buruh berstatus outsourching PT Medco E&P di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Minggu (3/1) sekitar pukul 07.30 WIB, lakukan aksi demontrasi. Mereka menuntut PT Medco E&P, agar memberikan perlindungan hukum pekerja outsourching. Aksi damai dikawal ketat anggota kepolisian Polsek BTS Ulu dilakukan di depan pintu masuk PT Medco E&P. Para buruh menyampaikan aspirasi mereka mengenai kurangnya perlindungan ketenagakerjaan dari PT Medco E&P. “Stop menghisap darah dan keringat kami!” merupakan isi dari isi spanduk yang mereka bawa. Pihak Medco pun merespon aspirasi para buruh dengan mengajak beberapa perwakilan dari buruh secara bersama duduk dan membahas keinginan mereka yang sudah disampaikan. "Lemahnya perlindungan hukum terhadap pekerja, terutama pekerja kontrak yang bekerja pada perusahaan outsourching dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran terhadap norma kerja dan keselamatan," kata Husaini, Koordinator Lapangan (Korlap) para pendemo di depan pintu masuk PT Medco E&P. Ia menambahkan PT Medco E&P tidak melakukan pembagian klasifikasi terhadap pekerja utama dan pekerjaan penunjang perusahaan, yang merupakan dasar dari pelaksanaan outsourching. Sehingga dalam praktiknya para buruh outsourching mengerjakan jenis pekerjaan utama perusahaan. “Tidak adanya klasifikasi terhadap sifat dan jenis pekerjaan dilakukan oleh buruh outsourching,” ungkapnya. Selain itu, pelaksanaan kebijakan kerja dengan para pekerja pihak ketiga sangat keluar dari aturan Undang-Undang ketenagakerjaan, khususnya mengenai masalah syarat-syarat Perjanjian Kerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). "Kita meminta perlindungan yang sangat minim jika dibandingkan dengan pekerja lainnya, sesuai Undang-Undang yang berlaku," kata Husaini. Senior Manager of Relations, Joang Laksanto mengatakan, manajemen PT Medco E&P Energi Indonesia di Blok South Sumatera Extension (SSE) siap menjadi fasilitator bagi pekerja outsourcing dengan para vendor-nya (perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing), sehubungan adanya permintaan dari para pekerja outsourching-nya yang bertugas di area kerja blok ini melalui Serikat Buruh Tambang Indonesia (SBTI). Para pekerja tersebut mempertanyakan berbagai permasalahan tentang perlakuan vendor terhadap hak-hak pekerja. Joang Laksanto mengungkapkan pada dasarnya, PT Medco E&P , sangat memperhatikan hak-hak dan tanggung jawab pekerja berdasarkan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, segala aspirasi dari pekerja sangat menjadi perhatian pihak perusahaan. Seluruh masukan yang disampaikan oleh SBTI juga akan menjadi perhatian Perusahaan dan akan dibahas bersama pihak-pihak terkait sesuai tanggung jawab dan wewenangnya. Pihak PT Medco E&P juga sangat menghargai upaya SBTI untuk menjadi penengah antara para pekerja outsourcing dengan vendor dan melibatkan PT Medco E&P sebagai fasilitator untuk membahas permasalahan hubungan kerja ini. Perlu diketahui, PT Medco E&P selalu menyeleksi dan mengawasi vendor-vendornya sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan kontrak kerja yang telah disepakati tidak merugikan semua pihak. “Kami berharap dalam permasalahan ini semua pihak sama-sama menghargai hak dan kewajibannya serta menjaga iklim usaha yang kondusif di PT Medco E&P Indonesia, Blok South Sumatera Extension khususnya, dan iklim usaha di Sumatera Selatan umumnya,” harap Joang Laksanto. Pernyataan hampir sama juga dikatakan oleh, Manajer Humas PT Medco E&P, Sutami menjelaskan pihaknya sangat memerhatikan hak-hak dan tanggung jawab pekerja berdasarkan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Segala aspirasi dari pekerja menjadi perhatian pihak perusahaan. Kita akan meningkatkan pelaksanaan pengawasan terhadap tender-tender pelaksana agar sesuai dengan kontrak yang ada. Seluruh masukan yang disampaikan akan menjadi perhatian perusahaan," kata Sutami. Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mura, A Murtin melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Yasmi Apriansah mengatakan pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak selaku fasilitator. "Terkait dengan tuntutan mereka kami masih mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak. Untuk selanjutnya dapat dicarikan solusi yang tepat," ungkap Yasmi Apriansah.(02)

Posted by Unknown on Senin, Februari 04, 2013. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto