|

Dikenakan Biaya Rp 1 Juta Warga Keberatan

*Urus Sertifikat Prona BABAT-Salah seorang warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terwas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional (Prona). Menurut warga berinitial HQ bahwa ia membuat sertifikat tanah melalui Prona dikenakan biaya Rp 1 juta perpersil atau persatu sertifikat. Ia menilai biaya tersebut terlalu besar, karena sepengetahuannya di desa lain hanya dikenakan Rp 500 ribu. “Di desa lain hanya Rp 500 ribu,” katanya kepada Linggau Pos, Sabtu (2/1). Dihubungi terpisah, Kepala Desa (Kades) Babat Kabupaten Mura, Indarmansyah, membenarkan bahwa ada biaya dalam pengurusan sertifikat tanah karena Prona untuk 2013 belum cair. “Sehingga pembuatan surat tanah tersebut dikenakan biaya untuk administrasi seperti pembuatan Surat Pengurusan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT), fotocopy berkas, pembelian materai, biaya petugas untuk mengukur tanah, biaya makan petugas, dan transportasi petugas untuk menyampaikan surat ke kantor-kantor yang terkait,” jawabnya. Ditempat lain, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura, Rizal Ahadi Ramli, menyatakan untuk pembuatan sertifikat tanah melalui program Prona tidak dikenai biaya sedikitpun. “Dalam rangka Prona, BPN Mura tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun,” kata Rizal Ahadi Ramli, kepada Linggau Pos, Minggu, (3/2). Diungkapkannya, pemohon hanya diwajibkan melengkapi persyaratan, seperti surat-susat tanah, KTP, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang-Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), memasang tanda batas, dan membayar Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pembayaran BPHTB tersebut hanya bagi pemohon yang terkena pajak tanah dan bangunan. Terkait ada beberapa pungutan yang dialami sejumlah masyarakat, ia menyatakan dengan tegas bahwa BPN tidak pernah melakukan pungutan terhadap pemohon, karena secara prosedur pembuatan sertifikat tanah gratis. “Masalah tersebut, pihak terkait yang lebih tahu, yang pasti BPN tidak mengizinkan untuk melakukan pungutan,” tegasnya Rizal. Jika ada yang dikenai biaya, ia menilai, kemungkinan pemohon belum memiliki surat kepemilikan, sehingga pihak terkait harus membuatkan surat kepemilikan terlebih dahulu, dan itu memerlukan biaya. Menurutnya lagi, tidak sedikit tanah di Kabupaten Mura yang belum ada hak kepemilikinya. Sehubungan dengan beberapa kasus yang banyak dialami masyarakat, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih jeli dan cerdas, agar tidak tertipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (Mg01/09)

Posted by Unknown on Senin, Februari 04, 2013. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto