|

Banyak Ditemukan Makanan Expired dan Ilegal


*Hasil Sidak Timgab di Pasar Tradisional

MUSI RAWAS-Tim Gabungan (Timgab) Pemkab Musi Rawas banyak menemukan makanan, alat kosmetik Expired (Kadaluarsa) dan ilegal, pada Inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar tradisional, Rabu (1/9).

Sidak tim gabungan terdiri dari Disperindagsar, Bagian Ekonomi, Dinas Peternakan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI), Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Mura, di lakukan di Pasar Tadisional Kecamatan Tugumulyo, Megang Sakti dan Mini Market di Kecamatan Tugumulyo.

Ada beberapa temuan diantaranya makanan izinnya illegal ditemukan di Pasar B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo jenis makan coklat dengan merek Apolo Roka, dan jenis permen Cindy produk dari Malaysia izin BPPOM hanya ditulis di kertas BPPOM palsu.

Kemudian makanan Expired masih dijual diantaranya Chiki, Indomie, sambal ABC 1000 gram, Miwon 1 Kg, susu bendera kaleng dan lain sebagainya. Sama halnya di pasar kalangan Megang Sakti banyak ditemukan makanan expired bahkan alat kosmetik merek POND’S Ilegal menggandung Merkuri.

Salah satu toko di pasar kalangan Megang Sakti banyak di temukan makan expired dan alat kosmetik illegal, diantaranya wafer koreno krim coklat, sirup ABC RXC, Antangin, Kuku Bima Energi dan lain sebagainya. Kemudian ditemukan juga dua toko yang masih menjual alat kosmetik POND’S ilegal mengadung Mercuri padahal sudah pernah diperingatkan tim Disperindag.

Kasi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Mura, Armansyah saat menegaskan kepada para pedagang harus lebih teliti lagi membeli produk dari distributor. “Apabila nanti masih menjual produk tersebut kami akan berikan tindakan tegas,” kata Armansyah.

Ditambahkannya bagi pedagang yang tidak ingin dibina kami serahkan pihak yang berwajib sesuai dengan undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Adapun semua makanan expired kebanyakan pedagang mengambil dari distributor di Kota Lubuklinggau. Jadi diharapkan kerjasamanya dari Disperindag Kota Lubuklinggau untuk pengawasanya lebih diteliti kembali terutaman bagi distributor,” harapnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Hasran Akwa mengungkapkan yang sangat disesalkan dari sidak ini salah satu pedagang masih menjual makanan expired setelah dilakukan sidak mendapat omongan dari agen yang katanya sudah tidak apa-apa dijual. “Bukannya memberikan wacana yang baik malah membiarkan tetap menjual,” jelas Hasran Akwa.
Ia menambahkan seharusnya ini langsung ada tindakan sebab sudah tiga kali dilakukan sidak mereka tidak jera menjual makanan expired dan alat kosmetik yang ilegal. “Agar mereka para pedagang ada unsur jera sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen,” jelasnya.(05)

Posted by Unknown on Kamis, September 02, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Banyak Ditemukan Makanan Expired dan Ilegal"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto