|

Dua Saksi Jadi Tersangka Penabrak Perahu Polisi


MUSI RAWAS-Setelah menjalani pemeriksaan kurang dari 24 jam, enam warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, yang diamankan sejak Senin (30/8) dan Selasa (31/9) resmi ditetapkan tersangka. Keenam tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi tersebut masing-masing berinisial Ks (21), Dnd (22), Iw (30), Dd (30), Ahd (50) dan Aty (46).

Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Dnd dan KS dijerat pasal 359 KUHP dengan alasan akibat kelalaian keduanya mengakibatkan Aipda Emanuel Bambang S dan Briptu Andi Samudra meninggal dunia. Sementara empat tersangka lainnya Iw , Dd , Ahd dan Aty dijerat pasal 84 ayat 1 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

“Dua tersangka Dnd dan Ks menjadi tersangka karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dua anggota Polsek Rawas Ilir. Sementara empat temannya disangka melakukan aktivitas pencarian ikan dengan menggunakan alat yang berbahaya yakni dengan cara mengunakan alat penyetrum kapasitas rubuan volt,” jelas Kapolres Mura AKBP Imam Sachroni melalui Kasat Reskrim, AKP Maruly Pardede kepada wartawan koran ini, Rabu (1/9).

Dijelaskan Maruly, setelah dilakukan kordinasi dengan keluarga akhirnya tersangka, polisi menjemput Ahd di kediamannya, Senin (30/8) sekitar pukul 1845 WIB. Tidak lama kemudian tersangka lainnya Aty, juga ingin menyerahkan diri, sehingga dirinya juga dijemput di rumahnya.
“Awalnya dua yang menyerahklan diri. Dari pengembangan diketahui tersangka lainnya yang akhirnya empat diantaranya juga menyerahkan diri, dan kita jemput dari kediaman Kepala Desa Aringin Kecamatan Karang Dapo. Dua tersangka Dnd dan Ks dijerat pasal 359 KUHP dan empat tersangka lainnya dijerat pasar 84 ayat 1 dan 2 UU Nomor 31 tahun 2004,” tegasnya.

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku awalnya ke enam tersanga menggunakan empat perahu berpenumpang 9 orang melintas di Sungai Rawas, Kelurahan Bingin Teluk.

Selanjutnya datang enam anggota Polsek Rawas Ilir dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rozali dan Kepala SPK Aipda Emanuel Bambang (Alm) dibantu empat anggota lainnya, Brigpol Antony, Briptu Ferdianto, Briptu Agusli dan Briptu Andi Samudera (Alm) menggunakan perahu ketek. Saat itu petugas sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk menghentikan perahu yang ditumpangi pelaku.

“Sewaktu dikejar dan takut tertangkap, mereka sengaja memutar perahu berlawanan arah sehingga menabrak perahu dan mengakibatkan perahu yang ditumpangi Aipda E Bambang S (Alm) dan Briptu Andi Samudra (Alm). Menurut pengakuan tersangka, selain empat kapal mereka ada tiga kapal lagi saat kejadian namun bukan dari kelumpok mereka. Jadi jumlah kapal yang ada saat kejadian jumlahnya 7 kapal satu kapal dinaiki dua orang . Namun yang mengetahui secara pasti tiga kapal lain itu, tiga orang yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Maruly.

Sementara tersangka Ahd mengaku dirinya bersama lima rekannya sengaja menyerahkan diri karena salah mencari ikan dengan setrum.

”Saya akui salah. Jadi, kami lebih baik menyerahkan diri dibanding yang lain,” ucap Ahad kepada wartawan koran ini.

Bapak tujuh anak ini menyatakan ia tidak menabrak perahu yang ditumpangi korban. “Kami belum tahu siapa yang menabraknya,” ungkapnya.

Pencarian ikan dengan mesin setrum, sambung dia, dapat menghasilkan mulai dari 2 Kg hingga 10 Kg. “Sebagian hasilnya akan dijual ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan perut,” tambahnya.(03/10)

Posted by Unknown on Kamis, September 02, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Dua Saksi Jadi Tersangka Penabrak Perahu Polisi"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto