Disbun Fasilitator Revitalisasi
MUSI RAWAS-Proses revitalisasi perkebunan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) difasilitasi Dinas Perkebunan (Disbun) yang membantu masyarakat melengkapi persyaratan. Sedangkan tahapannya sendiri dilakukan pihak Bank.
Kepala Disbun Kabupaten Mura, Ramdani Lubis menjelaskan realisasi revitalisasi perkebunan kepada masyarakat dilakukan terlebih dahulu dengan pengecekan ke lapangan untuk lahan petani. “Kita buat berita acara kawasan hutan kemudian persyaratan lain seperti KTP, Kartu Keluarga sesuai dengan prosedur. Pengesahan akan dilakukan pihak Bank,” papar Ramdani Lubis, Senin (1/10).
Ia menyatakan tidak semua revitalisasi itu setujui pihak Bank seperti contohnya di Desa Sungai kijang dari 100 Hektar (Ha) hanya 15 Ha disetujui pihak bank.
“Yang disetujui itu untuk perorangan sementara Disbun hanya memfasilitasi membantu masyarakat dam pengajuan revitalisasi,” kata Ramdani Lubis.
Saat perhitungan revitalisasi itu sangat ketat dari pihak bank. Sehingga masayarakat tidak bisa merekayasa dengan meminjam perkebunan orang lain dengan menujukan foto lokasi lahan perkebunan.
“Dari Disbun sebagai pembinan selalu melakukan pengawasan terhadap masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, adapun Bank mengeluarkan ketentuan dengan syarat orang bersangkutan dipanggil terlebih dahulu. Kemudian lahan tersebut di cek ke lapangan untuk dilihat petugas. “Setelah itu baru dikoordinasikan dengan BPN,” jelasnya.
Diungkapkan Ramdani Lubis untuk foto perkebunan ditunjuk masyarakat itu memang ada puluhan hektar.
“Tetapi direalisasi itu disetujui pihak bank. Karena proses itu sangat ketat tidak mungkin ada yang disetujui dan tidak menyetujui,” ungkapnya.
Masih kata dia, revitalisasi terbagi dua diantaranya perkebunan sawit dan karet, khusus sawit sebagai kemitraan harus ada perusahaan penjaminanya di Lubuklinggau dengan kemitraan baru Bank Mandiri.
“Kemudian untuk karet sudah menyalurkan Bank BRI dengan Bank Sumsel Babel,” terangnya.(05)
