|

Pemeran Foto Bugil Dibidik Tersangka


EMPAT LAWANG- Aparat Kepolisian Polsek Tebing Tinggi, membidik dua oknum mantan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Empat Lawang berinisial Ws dan Ps menjadi tersangka. Alasannya, berdasarkan pengakuan, Ws dan Ps, foto-foto bugil yang tersebar merupakan koleksi pribadi dan diabadikan dalam kondisi sadar.
Ws dan Ps diduga kuat melanggar pasal 8 dan 34 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Poronografi. Hal ini ditegaskan Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Suparlan melalui Kanit Reskrim Aiptu Sutarno kepada wartawan koran ini, Selasa (9/11).

Dalam pasal 8 UU RI Nomor 34 dijelaskan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. Sedangkan pada pasal 34 menerangkan, setiap orang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dijelaskan Sutarno, dari ketentuan pasal tersebut, kedua oknum mantan TKS dapat dijadikan tersangka pemilik foto bugil. Walaupun dalam pemeriksaanya, Ws dan Ps hanya sebagai koleksi pribadi, namun telah melangar ketentuan undang-undang pornografi. Saat ini kedua oknum TKS masih dijamin pihak keluarga, dengan ketentuan wajib lapor dua kali setiap minggu.

“Kami masih melakukan penyelidikan, siapa pelaku penyebar foto-foto syur tersebut. Hingga saat ini ada sekitar sebelas saksi telah kami periksa, beberapa diantaranya teman dekat Ws dan Ps,” jelas Sutarno seraya mengatakan, pengakuan 11 saksi yang diperiksa membenarkan pemeran foto-foto syur adalah W dan P.

Sutarno menambahkan, sesuai jadwalnya, hari ini (Rabu, 10/11) penyidik unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi akan menyampaikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke pihak ke Kejaksaan Lahat melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kajabjari) Tebing Tinggi. “Kedua pemeran foto bugil dan 11 saksi sudah diperiksa tetapi kami belum dapat memastikan siapa oknum penyebar utama foto-foto syur tersebut” akunya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, 11 saksi yang diperiksa mengakui mengenali oknum Ws dan Ps. Saksi-saksi itu diantaranya, lima saksi perempuan berinisial, Ci, Vi, Hp, RM dan HR, kemudian enam saksi laki laki, berinisial DV, AG, HR, AD, EK dan NR. “Berkas pemeriksaan saks-saksi dan dua oknum TKS akan diperiksa pihak kejaksaan. Jika masih terdapat kekurangan maka kemungkinan saksi-saksi akan kami panggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan. Sampai saat ini hanya saksi beinisial DN, belum bisa dihubungi,” papar Sutarno.

Menurut Sutarno, pengakuan Ws dan Ps sebagai dasar untuk menjerat keduanya menjadi tersangka. Berdasarkan keterangan saksi Nr, foto-foto bugil Ws dan Ps, diabadikan pada salah satu apartemen mewah di Jakarta. Walaupun Ws dan Ps merasa telah menjadi korban akibat penyebaran foto koleksi pribadinya, namun sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, mereka terancam sebagai tersangka. Alasannya karena dalam mengabadikan foto dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan.

“Kami terus melakukan penyelidikan, mencari siapa pelaku penyebaran foto foto syur milik Ws dan Ps. Kami harap kedua pemeran dan para saksi dapat memberikan keterangan yang jelas, agar kasus ini dapat segera terungkap,” pungkasnya.(02)

Posted by Unknown on Rabu, November 10, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Pemeran Foto Bugil Dibidik Tersangka"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto