237 Honorer Diusulkan jadi PNS
LUBUKLINGGAU-Badan Kepegawaian Daerah (APBD) Kota Lubuklinggau mengumumkan nama-nama tenaga honorer non APBN/APBD akan diusulkan untuk diangkat menjadi PNS. Pengumuman ini dilakukan dalam rangka uji publik.
“Kita umumkan untuk uji publik dilakukan hingga 13 Desember. Sebab 15 Desember kami menyampaikan berkas ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Repormasi Birokasi (MenPan RB),” kata Surnadi Kepala BKD Kota Lubuklinggau, melalui Sekretaris, Helman Kuswari kepada koran ini di ruang kerjanya, Senin (6/12).
Sebenarnya, lanjut Helman, batas akhir penyerahan berkas honorer 31 Desember 2010. Akan tetapi BKD Lubuklinggau merasa tidak mungkin menyampaikan pada tanggal tang telah ditetapkan, sehingga dilakukan lebih awal. Tujuannya jika terjadi kekurangan data bisa dilengkapi.
“Kalau kita menyerahkan diakhir akan kesulitan ketika ada yang harus dilengkapi,” paparnya.
Menurut dia, nama tenaga honorer diusulkan ada 237 orang. Tujuan dari uji publik menampung sanggahan dari masyarakat. Misalnya, ada tenaga honorer namanya tidak masuk maka silakan daftar ke BKN.
“Banyak tidak menjadi masalah justru lebih banyak lebih baik dan tidak ada ruginya bagi BKD,” ucapnya.
Namun demikian, lanjut dia, honorer yang diusulkan menjadi CPNSD harus memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2005 pengangkatan tenaga honorer jadi PNS. Serta PP No 43 tahun 2007 tentang perubahan atas PP No. 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer jadi PNS.
Disamping itu surat edaran MenPAN RB No.5 tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.
Adapun ketentuan dimaksud diantaranya diangkat menjadi tenaga honorer mulai dari tahun 2005 kebawah dengan dibuktikan ada SK ditandatangani pimpinan unit kerja berpangkat minimal eselon III. Kalau seorang honorer akan diusulkan merupakan staf kelurahan artinya SK camat. Kalau guru SK Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), tapi guru yang mengajar di sekolah pemerintah (negeri,red). Guru mengajar di sekolah swasta tidak bisa diusulkan jadi PNS.
“Bukan itu saja, masa kerja tenaga honorer tidak boleh terputus. Maksudnya begini misalnya selah seorang tenaga honoer diterima 2004 kemudian pada 2007 sempat berhenti kemudian masuk lagi, yang seperti itu tidak bisa diusulkan. Kemudian usia honorer per 1 Januari 2006 minimal 18 tahun, maksimal 46 tahun,” pungkasnya. (06)