|

Mitan Subsidi Dijual Bebas


LUBUKLINGGAU- Sejak 2009 lalu, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) tidak lagi mendapatkan jatah minyak tanah (Mitan) bersubsidi. Pasca pencabutan subsidi Mitan membuat masyarakat beralih ke program konversi gas 3 Kg yang belum sepenuhnya diterima masyarakat.

Pantauan wartawan koran ini pada di lima kelurahan di Kota Lubuklinggau, rata-rata ada warung kelontong masih menjual Mitan bersubsidi. Namun Mitan tersebut dijual dengan harga Rp 7.000 hingga Rp 8.000 per liter. Meski penjualannya tidak selancar seperti dahulu, namun setiap minggu warung-warung tersebut mampu menjual lebih dari 15 liter. Hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah Mitan beredar saat ini subsidi, non subsidi atau oplosan (ilegal). Berdasarkan penelusuran, selain disuplay dari agen di Curup, penjual Mitan di Kota Lubuklinggau dan Mura mendapat suplay dari wilayah Jambi.

Dari setiap penjual yang ditemui, seluruhnya belum mengetahui ciri fisik Mitan non subsidi, subsidi atau opolosan. Menurut Hardiman (46), salah satu penjual Mitan di Kelurahan Pasar Pemiri mengaku mendapat suplai minyak tanah ini dari langgananya di Kota Curup.

Mitan tersebut dibelinya dengan harga Rp 6.500 sampai Rp 7.000. Ia menjual Mitan tersebut dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 8.000 per liter. Ironisnya, walaupun telah satu tahun menjual Mitan asal Curup, ia tidak begitu mengetahui jenis Mitan yang ia jual.

“Saya kurang tahu kalau Mitan ini bersubsidi, setahu saya sejak minyak tanah langka, harganya naik. Dulu saya menjual minyak tanah dengan harga Rp 3.500 sampai Rp 4.000 per liter. Sejak adanya konversi minyak tanah ke gas, karena mungkin transportasi yang harus ditempuh penjual dari Curup ke Lubuklinggau jauh, jadi harus dijual dengan harga tinggi, yaitu dalam kisaran Rp 6.500 sampai Rp 7.000 per liter,” papar Hardiman.

Sementara A Wahid Maulana, Operation Head PT Pertamina (Persero) Lubuklinggau mengatakan, bahwa sosialisasi tentang perbedaan Mitan subsidi dan non subsidi telah dilakukan sejak diberlakukannya program konversi minyak tanah ke gas.
Tepatnya sejak 9 Juli 2009, ketika suplay Mitan subsidi khusus Kota Lubuklinggau resmi distop. Hal yang sama juga diberlakukan untuk Kabupaten Musi Rawas (Mura), penyetopan suplay Mitan berlaku sejak 13 November 2009.

Sejak saat itu, Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau hanya memanfaatkan Mitan non subsidi, dengan harga dalam kisaran Rp 7.300 sampai Rp 7.400 per liter.

Untuk membedakan kedua jenis minyak tanah ini A Wahid Maulana menjelaskan, Mitan dengan tampilan fisik berwarna bening adalah minyak tanah bersubsidi. Harganya berkisar antara Rp 2.800 sampai Rp 2.900 per liter. Sedangkan Mitan dengan tampilan fisik berwarna keunguan, itulah minyak tanah non subsidi yang dikeluarkan oleh Pertamina.

Warna unggu yang tercampur ke dalam Mitan tersebut terbuat dari komposisi bahan kimia. Dan tidak bisa ditiru oleh masyarakat. “Minyak tanah non subsidi ini, dikeluarkan Pertamina untuk masyarakat yang memanfaatkan untuk sektor industri dan rumah tangga. Harga dari Pertamina Rp 7.300 sampai Rp 7.400 per liter. Dengan harga yang fluktuatif sesuai dengan kurs dollar, maka setiap dua minggu dipastikan ada perubahan. Meski tidak terlampau jauh dari angka Rp 7.400 per liter,” jelas A Wahid Maulana.

Sejak diberlakukan penggunaan minyak tanah non subsidi, setiap bulan Pertamina Lubuklinggau mensuplai minyak tanah ke masyarakat 20.000 sampai 50.000 liter per bulan.

Kalaupun terjadi peredaran minyak tanah dengan tampilan fisik bening dengan harga di bawah Rp 7.400 di Kota Lubuklinggau bisa saja itu berasal dari daerah terdekat dari Kota Lubuklinggau yang masih memberikan bersubsidi. Namun ia dikhawatirkan ada sebuah daerah di Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjual Mitan dengan harga yang jauh lebih murah di bawah harga Mitan non subsidi. Seperti Bengkulu dan Jambi. Mitan opolosan tersebut campuran antara bensin dan minyak tanah.

Menurut A Wahid Maulana, jenis Mitan ini sangat berbahaya. Dan memicu terjadinya ledakan yang mengakibatkan kebakaran. Menurutnya, yang dirugikan dalam hal ini adalah konsumen akhir di Kota Lubuklinggau.

Jika dibandingkan, harga mitan bening asal Curup dijual dengan harga yang tidak terlampau jauh dengan harga Mitan non subsidi yang dijual oleh Pertamina.

“Mitan non subsidi ini juga disuplay untuk masyarakat. Harga dari Pertamina ke masyarakat memang fluktuatif. Namun masih dalam kisaran Rp 7.300 sampai Rp 7.400 per liter,” jelas pria yang akrab disapa Wahid ini.

Menanggapi adanya dugaan Mitan illegal dijual bebas dipasaran, Kapolres Lubuklinggau AKBP Takwil Ichsan mengaku tidak bisa berbuat banyak. Dalam melakukan penyelidikan, Polres Lubuklinggau menunggu laporan dari Pertamina.

“Jika memang ternyata benar ada minyak tanah itu ilegal maka Polres siap menindaklanjuti dan menyita minyak tanah ilegal tersebut,” tegas Kapolres dihubungi melalui Hpnya.

Dilanjutkan Kapolres, selama ini Polres Lubuklinggau belum pernah menerima laporan ataupun pengaduan dari Pertamina terkait adanya dugaan Mitan ilegal yang bebas dijual belikan di Lubuklinggau. Jika Pertamina merasa dirugikan dengan peredaran itu maka pertamina harus berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau, guna melakukan langkah-langkah kedepan. Apakah akan dilakukan operasi pasar sebelumnya atau langsung penindakkan terhadap penjual atau agen yang menjualnya.

“Kami tidak ingin berbuat gegabah yang mana nanti akan terjadi komplain dari pertamina jika Polres melakukan tindakan, sebab yang mempunyai wewenang adalah pertamina,” lanjut Kapolres.

Kapolres juga menghimbau kepada pihak pertamina untuk selalu berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau jika memang ditemukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM). Karena yang berkompeten dan mengerti dengan industri perminyakan adalah Pertamina. Polres Lubuklinggau sebagai penegak hukum harus mempunyai dasar yang kuat sebelum bertindak, jangan sampai setelah Polres bertindak baru mendapat respon dari Pertamina.

Terpisah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kurang gencarnya sosialisasi yang dilakukan Pertamina menyangkut perbedaan minyak tanah (mitan) bersubsidi dan non subsidi. Hal ini berujung pada kebingungan konsumen, karena ketidaktahuan itu masyarakat tanpa sadar telah membeli minyak tanah bersubsidi dengan harga jauh dari harga subsidi.

Hasran Akwa, Ketua YLKI Lubuklinggau mengatakan keterlambatan sosialisasi ini mengakibatkan konsumen akhir menanggung kerugian. Di balik kebijakan pemberlakuan program konversi minyak tanah ke gas 2009 lalu suplai minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Mura telah distop oleh Pertamina. Sedangkan warga di Kabupaten Mura dan sebagian masyarakat Kota Lubuklinggau masih banyak yang membutuhkan minyak tanah sebagai bahan bakar kompor untuk memasak.

“Sebenarnya Pertamina harus memperhatikan adanya bermacam-macam konsumen di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau. Ada sebagian masyarakat yang ketakutan untuk menggunakan gas setelah mendengar peristiwa ledakan. Ada pula yang memilih tetap menggunakan minyak tanah karena jarak tempuh ke penjualan gas jauh. Hal-hal seperti ini harus diperhatikan dan diberikan pertimbangan kebijakan yang lebih baik,” jelas Hasran Akwa. (Mg03/Mg02)

Posted by Unknown on Senin, Desember 13, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "Mitan Subsidi Dijual Bebas"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto