|

SUU Desak Walikota Turun Kelapangan


*Terkait Indikasi Penjualan Batu dari Bukit Sulap

LUBUKLINGGAU-Terkait indikasi penjualan batu dari Bukit Sulap, LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas (Mura) mendesak Walikota Lubuklinggau turun kelapangan. “Walikota mesti tegas mengatasi persoalan tersebut,” kata Herman Sawiran, Koordinator SUU Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Mura kepada wartawan koran ini, Jumat (3/12).

Sebab, lanjut Herman, sudah jelas batu di Bukit Sulap tidak boleh diambil, walaupun kenyataannya batu itu diambil bukan secara sengaja melainkan akibat dari penggusuran lahan. Semestinya batu itu dipinggirkan dari lokasi lahan yang digusur. Kemudian nantinya batu itu bisa digunakan untuk pengerasan lahan. Apalagi katanya lahan itu dibuat bertingkat tiga yang dengan demikian natinya batu bisa digunakan untuk ngedam atau membuat bronjong. Apapun alasannya batu dari Bukit Sulap tidak boleh dibawa keluar kalau pun itu terjadi artinya ilegal, sama dengan pencurian.

“Seperti kita ketahui warga pengrajin lember (batu gilingan) tidak boleh mengambil batu. Lalu apa bedanya dengan kontraktor kok bisa membawa batu itu keluar dari lokasi,” kata Herman nada bertanya.

Herman juga menanyakan, kemana pajabat kantor Lingkungan Hidup (LH) Kota Lubuklinggau tidak ada melakukan reaksi terhadap persoalan tersebut. Bahkan LH terkesan tutup mata. “Pemerintah tidak tegas membiarkan persoalan itu mengambang. Pemerintah harus tegas. Nah, sekarang mene (mana) gigi lingkungan hidup,” ucapnya.

Ia juga mendesak anggota DPRD turun ke lapangan untuk melakukan kajian. “Namun harus dilakukan secara objektif jangan nanti hasilnya berpihak kepada kontraktor. Percuma saja ada wakil rakyat, ketika ada persoalan di masyarakat dibiarkan saja,” tegasnya.

Namun sayangnya koran ini tidak mendapatkan penjelasan Kepala Kantor LH Kota Lubuklinggau, Johanes Sitepu dihubungi ponselnya 0811XXX tidak diangkat.

Anggota Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau, Hendi Budiono menjelaskan pengambilan batu di Bukit Sulap bukan disengaja akan tetapi ditemukan akibat dari penggusuran lahan. Ia, tidak setuju kalau batu itu dibawa keluar dan dijual kepada pihak lain. “Tidak boleh seperti itu,” katanya.

Sementara itu menurut Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Zulkipliy Idis melalui Kabid PAD, Abu Hanifah, kalau memang batu dari Bukit Sulap dijual oleh pihak kontraktor Pemkot Lubuklinggau tidak bisa melakukan penarikan pajak dari penjualan batu itu. “Kalau memang dijual tidak bisa ditarik pajak-nya. Sebab itu bukan Galian C, batu yang ada itu akibat dari penggusuran lahan. Jadi apa dasar kita melakukan penarikan pajak,” jelasnya.

Bagaimana kalau dibuat semacam aturan sebagai landasan hukum untuk mengenakan pajak Galian C ? “Kalau kita melakukan penarikan pajak artinya melegalkan Galian C di Bukit Sulap. Kita tahu disana tidak boleh ada aktifitas tambang karena Bukit Sulap merupakan kawasan hutan lindung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS),” paparnya.

*Kontraktor Akui Membawa Batu Keluar
Dihubungi secara terpisah, Wenly selaku kontraktor pelaksana land clearing (pembukaan lahan) di kaki Bukit Sulap, mengakui pihaknya membawa batu dari Bukit Sulap keluar lokasi. Namun ia membantah batu itu dijual kepada pihak lain. “Kita tidak menjual batu itu akan tetapi kita kasih kepada orang,” ucapnya.

Menurutnya, pengambilan batu di Bukit Sulap itu bukan disengaja akan tetapi akibat dari pembukaan lahan. “Kita kerja untuk pariwisata. Mengenai galian C kita tidak ada sangkut pautnya. Kita menggusur lahan tiba-tiba ditemukan batu. Batu-batu itu kita kumpulkan. Memang jumlahnya cukup banyak makanya dibawa keluar dari lokasi. Tidak kita jual kita kasih kepada orang. Mana ada saya jual. Kalau tidak kita bawa keluar batu kita tumpuk-tumpuk, dimana lagi meletakannya, batunya banyak. Kalau dibiarkan di lokasi tidak ada tempat untuk meletakannya. Kalau kita biarkan menumpuk di lokasi kita tidak bisa kerja. Makadari itu kita bawa keluar, tapi tidak semuanya dibawa keluar juga disisakan untuk digunakan,” paparnya.

Mengenai pihaknya melarang warga mengambil batu karena factor keselamatan. Kita sudah ingatkan berulang kali tapi mereka masih saja mengambil batu. Disamping mengganggu orang kerja menggusur lahan juga membahayakan keselamatan warga itu sendiri. Kalau mereka (warga) tertimbun siapa yang akan bertangungjawab,” jelasnya.

Disamping itu ia juga mengungkapkan, warga sering mengambil batu yang dikumpulkan pihaknya. “Kita mengumpulkan batu mereka mengambil pada malam hari. Sudah kita kasih tahu jangan diambil, tapi masih diambil,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, penggusuran lahan itu untuk objek wisata. “Semestinya masyarakat mendukung. Nanti di sana (kaki Bukit Sulap) jadi ramai sebab lahan yang digusur itu akan dibuat tempat parkir, areal terbuka dan panggung. “Disana akan dibuat tempat orang main band. Masyarakat sekitar bisa membuka usaha, nantinya. Semestinya pembangunan itu didukung,” ucapnya.

Sekedar mengingatkan, mencuatnya persoalan tersebut disebabkan warga dilarang mengambil batu oleh pihak kontraktor. Rabu (24/11) sekitar 20 warga RT 10 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklingau Utara II mendatangi Graha Pena kantor Linggau Pos di Jalan Yos Sudarso, mereka mempersoalkan karena dilarang mengambil batu sementara pihak kontraktor seenaknya membawa batu keluar lokasi, jumlahnya pun cukup pantastis diperkirakan mencapai puluhan dump truk. “Warga dilarang mengambil batu tapi ada puluhan dump truk dalam satu hari mengangkut batu keluar dari lokasi,” ungkap Dadang saat itu. (06)

Posted by Unknown on Sabtu, Desember 04, 2010. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "SUU Desak Walikota Turun Kelapangan"

Leave a reply

Calon Gubernur 2013

 
Linggau Pos Jl. Yos Sudarso No. 89 Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau
Copyright © 2013. Linggau Pos | Jawa Pos Group - All Rights Reserved
HarianPagi Pertama dan Terbesar di Bumi Silampari
Dibuat Oleh: Edi Sucipto